Alasan Saham Nadiem Makarim Tembus Rp 5,2 Triliun Terungkap di Sidang

Alasan Saham Nadiem Makarim Tembus Rp 5,2 Triliun Terungkap di Sidang
nadiem makarim

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap detail teknis mengenai fluktuasi kekayaan mantan menteri.

Fokus utama dalam persidangan kali ini mengarah pada penjelasan mengenai lonjakan drastis nilai aset saham milik Nadiem Makarim.

Ashadi Bunjamin yang hadir sebagai konsultan pajak Nadiem memberikan gambaran rinci mengenai transisi nilai saham tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020, total nilai saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB masih berada di angka Rp 1,2 triliun.

“Jadi Pak Nadiem itu memiliki (saham) kalau seandainya diuangkan itu nilainya itu waktu itu di Rp 1,2 triliun,” ujar Ashadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026), sebagaimana dilansir dari sumbernya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa posisi awal kekayaan Nadiem dalam bentuk surat berharga memang sudah berada pada angka yang fantastis.

Namun, dinamika korporasi kemudian mengubah jumlah lembar saham yang dimiliki tanpa mengubah nilai nominal total pada awalnya.

Ashadi memaparkan bahwa pada periode tahun 2021, terjadi proses internal perusahaan berupa restrukturisasi dan pemecahan nilai saham.

Melalui prosedur stock split, jumlah saham Nadiem yang semula hanya puluhan ribu lembar berubah drastis menjadi belasan miliar lembar.

“Nilai secara keseluruhan itu tetap sama pak. Tetap sama Rp 1,2 triliun tapi karena jumlah lembarnya banyak, jika dibagi nilai per lembar otomatis nilai per lembarnya itu akan menjadi lebih kecil,” kata Ashadi, menurut sumber tersebut.

Perubahan jumlah lembar ini seringkali membingungkan publik jika tidak dilihat dari sudut pandang akuntansi yang tepat.

Meskipun kuantitas lembarnya bertambah sangat banyak, Ashadi memastikan tidak ada aliran dana keluar dari kantong pribadi Nadiem untuk penambahan tersebut.

“Waktu itu hanya disampaikan, ya ini hanya stock split gitu, tidak ada uang masuk atau uang keluar dari Pak Nadiem tambahkan uang untuk supaya jadi sebesar itu,” katanya, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya.

Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah aset tersebut murni merupakan aksi korporasi yang bersifat administratif di tahap awal.

Lonjakan nilai yang sebenarnya baru terasa signifikan saat perusahaan tersebut memutuskan untuk melantai di bursa saham Indonesia.

Berdasarkan kesaksian Ashadi, transformasi PT AKAB menjadi PT Gojek Tokopedia atau GoTo membawa dampak besar bagi nilai pasar saham Nadiem.

Kenaikan yang menyentuh angka Rp 5,2 triliun tersebut dipicu oleh penggunaan harga acuan baru saat perusahaan melakukan IPO.

“Jadi pada saat IPO dipergunakan harga acuan baru. Jadi, harga acuan yang dipergunakan waktu itu pada saat IPO adalah Rp 338 kemudian Rp 338 itu dikalikan dengan jumlah lembar yang dimiliki oleh Pak Nadiem sebesar 15 miliar lembar itu menjadi Rp 5,2 triliun,” jelas Ashadi, menurut sumber tersebut.

Setelah nilai tersebut terbentuk secara pasar, aset tersebut kemudian dikelola melalui beberapa rekening di lembaga keuangan internasional.

Ashadi menyebutkan bahwa nilai sebesar Rp 5,2 triliun itu kemudian didistribusikan ke dalam dua rekening berbeda di Bank of Singapore.

“Jadi, posisinya dari tadi yang Rp 5,2 Triliun pada saat IPO, itu ditaruh di BOS ini, Pak. Di Bank of Singapore. Kita bagi menjadi dua rekening. Jadi, dua rekening itu satu rekening dengan nilai Rp 850 miliar, yang satu lagi dengan 4,4 triliun,” kata Ashadi, sebagaimana dilansir dari sumbernya.

Pengalihan ini menurutnya merupakan bagian dari pengelolaan manajemen aset yang telah terdokumentasi dalam laporan pajak resmi.

Ashadi Bunjamin berpendapat bahwa lonjakan kekayaan tersebut bukan hasil dari aktivitas perdagangan saham harian, melainkan dampak valuasi pasar saat IPO.

Pihak konsultan juga mencatat adanya kewajiban perpajakan yang timbul akibat kepemilikan saham pendiri atau yang disebut sebagai founder’s tax.

Meskipun terlihat seperti transaksi baru, pelaporan ini harus dilakukan di Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT sebagai bagian dari transparansi perolehan aset.

Nadiem tercatat telah memenuhi kewajiban pajaknya sebesar 0,5 persen dari total nilai saham tersebut, yang mencapai angka puluhan miliar rupiah.

“Dari Rp 5,255 triliun itu dikalikan dengan 0,5 persen menjadi angka Rp 26 miliar. Di sini kolomnya itu memang secara SPT itu tidak ada kolom lain selain penjualan saham di bursa efek. Jadi, kalau bapak sempat cari dalam format SPT itu tidak pernah ada kolom lain selain kolom ini untuk transaksi di bursa efek,” kata Ashadi, menurut sumber tersebut.

Keterbatasan format dalam formulir pajak membuat transaksi perpajakan ini dimasukkan ke dalam kolom penjualan saham karena ketiadaan opsi lain.

Perubahan bentuk saham dari fisik menjadi elektronik atau scripless juga menjadi alasan mengapa pergerakan ini terekam secara sistematis dalam laporan keuangan.

“Pada saat IPO kan saham itu otomatis dia menjadi scripless, jadi elektronik. Nah itu makanya kita catatnya di sini (SPT),” kata Ashadi, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya.

Pencatatan ini krusial untuk membuktikan bahwa tidak ada aktivitas jual beli yang tersembunyi selama periode jabatan Nadiem.

Bahkan, data menunjukkan bahwa nilai aset Nadiem sempat mengalami penurunan pada tahun berikutnya karena adanya aksi pelepasan sebagian kecil saham.

“Di 2023 itu nilainya turun menjadi Rp 4,9 triliun. Yang tadinya nilai asetnya, nilai hartanya dari Rp 5,2 triliun di 2022 itu menjadi Rp 4,9 triliun karena adanya penjualan saham,” kata Ashadi, menurut sumber tersebut.

Penurunan nilai ini menunjukkan fluktuasi pasar yang wajar bagi pemilik aset di perusahaan terbuka yang nilai sahamnya bergantung pada harga bursa.

Di sisi lain, persidangan ini sebenarnya merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan teknologi pendidikan.

Jaksa penuntut umum mengaitkan profil kekayaan Nadiem dengan kerugian negara yang timbul dari proyek Chromebook di kementerian tersebut.

Nama-nama seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, hingga Sri Wahyuningsih juga terseret sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab secara bersama-sama.

Persoalan utama yang disorot adalah pengadaan Chrome Device Management yang dinilai jaksa sebagai beban negara yang tidak dibutuhkan oleh siswa.

Tim jaksa menganggap proses pengadaan ini cacat sejak awal karena tidak didasari oleh kajian teknis yang mendalam dan memadai.

Kondisi geografis Indonesia yang banyak berada di wilayah terluar juga dianggap tidak cocok dengan perangkat yang sangat bergantung pada koneksi internet.

Selain masalah teknis perangkat, jaksa secara spesifik mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan ekonomi tertentu.

Nadiem dituduh mengarahkan spesifikasi teknis sedemikian rupa sehingga menciptakan monopoli ekosistem digital oleh pihak Google di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa, sebagaimana dilansir dari sumbernya.

Narasi hukum ini mencoba menghubungkan antara kebijakan menteri dengan aliran investasi besar yang masuk ke perusahaan yang pernah ia pimpin.

Hingga saat ini, persidangan masih terus menggali apakah lonjakan kekayaan tersebut murni fenomena pasar atau memiliki keterkaitan dengan kebijakan publik yang diambil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index