JAKARTA – Kondisi pasar logam mulia tanah air tengah dikejutkan dengan pergerakan nilai instrumen investasi yang menunjukkan tren pelemahan sangat signifikan pagi ini. Para kolektor dan investor emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) harus menyaksikan grafik harga yang merosot tajam pada perdagangan Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun secara langsung dari portal resmi otoritas penyedia emas nasional, terlihat adanya koreksi harga yang tidak main-main. "Harga emas Antam (ANTM) hari ini ambrol Rp 35.000 ke level Rp 2.760.000 per gram," tulis Indah Handayani sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Selasa (05/05).
Penurunan ini terasa begitu kontras mengingat biasanya pergerakan harian emas hanya berfluktuasi pada kisaran angka yang relatif lebih tipis. Jika menengok ke belakang, dinamika pasar sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda kelelahan sejak awal pekan pertama bulan Mei ini.
Sebelum terjadinya penurunan drastis hari ini, pergerakan nilai jual pada hari Senin pun sudah berada di zona merah meskipun tipis. Indah Handayani menginformasikan bahwa harga emas Antam (ANTM) pada hari Senin (4/5/2026) melemah Rp 1.000 ke level Rp 2.795.000 per gram sebagaimana dilansir dari sumbernya.
Rentetan koreksi ini seolah menjadi kelanjutan dari pola perdagangan yang terbentuk selama periode akhir pekan yang baru saja berlalu. Pada penutupan pasar sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada hari Sabtu (2/5/2026) sempat melemah Rp 3.000 di level Rp 2.796.000 per gram menurut sumber tersebut.
Meskipun saat ini pasar sedang dihantam gelombang koreksi yang cukup menyakitkan bagi pemilik aset, rekam jejak tahunan tetap menunjukkan angka positif. Jika kita menarik garis waktu lebih panjang ke belakang, performa instrumen ini sebenarnya masih memberikan imbal hasil yang cukup memuaskan bagi pemegang jangka panjang.
Indah Handayani menjelaskan bahwa sepanjang 2026, harga emas Antam (ANTM) mencatatkan kenaikan sebesar 12%. Pertumbuhan ini terlihat sangat nyata apabila dibandingkan dengan posisi harga pada pembukaan tahun yang masih berada di angka yang jauh lebih rendah.
Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram menurut sumber tersebut. Angka tersebut menjadi pengingat bagi pelaku pasar bahwa fluktuasi harian yang ekstrem merupakan bagian tidak terpisahkan dari dinamika komoditas global.
Namun, kejutan hari ini memang cukup memukul psikologi pasar jika melihat betapa jauhnya harga sekarang dari titik puncak tertingginya. Level harga saat ini tampak sangat kecil jika disandingkan dengan masa-masa kejayaan emas yang terjadi beberapa bulan yang lalu.
Indah Handayani menyebutkan bahwa rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026 sebagaimana dilansir dari sumbernya. Selisih yang lebar antara titik tertinggi dan harga hari ini tentu memicu spekulasi mengenai arah kebijakan investasi para pelaku pasar modal.
Kabar buruk bagi para investor ternyata tidak berhenti hanya pada penurunan harga jual batangan yang disediakan oleh pihak produsen. Sektor pembelian kembali atau yang lebih dikenal dengan istilah buyback juga mengalami pukulan yang tidak kalah telat pada hari yang sama.
Harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Selasa (5/5/2026) juga ambles Rp 40.000 ke level Rp 2.545.000 per gram menurut sumber tersebut. Penurunan buyback yang lebih besar dari harga jual ini secara otomatis memperlebar jarak atau spread yang harus ditanggung oleh investor.
Kondisi ini menuntut kecermatan ekstra bagi setiap individu yang berencana melakukan likuidasi aset emas mereka dalam waktu dekat ini. Selain memperhatikan harga dasar, setiap pelaku transaksi juga tidak boleh melupakan adanya kewajiban terhadap kas negara dalam setiap kegiatan perdagangan.
Indah Handayani menekankan bahwa transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 sebagaimana diberitakan oleh sumbernya. Hal ini merupakan bagian dari kepatuhan regulasi yang berlaku secara nasional untuk setiap transaksi logam mulia di dealer resmi.
Mekanisme pemotongan ini dilakukan secara otomatis sehingga nilai bersih yang diterima oleh pelanggan sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan tersebut. Khusus untuk transaksi dalam jumlah besar, terdapat aturan tambahan yang menetapkan persentase pemotongan yang berbeda tergantung status kepemilikan identitas pajak.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP menurut sumber tersebut. Perbedaan tarif ini tentu menjadi pertimbangan krusial bagi para pemilik emas dalam mengelola portofolio investasi mereka.
Pemerintah melalui regulasi ini memastikan bahwa setiap keuntungan atau perputaran nilai dari aset lindung nilai tetap memberikan kontribusi pada pendapatan negara. Indah Handayani menegaskan bahwa PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback sebagaimana dilansir dari sumbernya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan secara rutin terhadap pergerakan harga melalui kanal-kanal informasi yang dapat dipercaya setiap harinya. Kejadian ambruknya harga hari ini menjadi pengingat bahwa aset aman seperti emas pun tidak luput dari risiko koreksi tajam di tengah situasi ekonomi.
Meskipun harga emas Antam (ANTM) hari ini sedang mengalami tekanan, sejarah menunjukkan bahwa harga biasanya akan kembali menemukan titik keseimbangan baru. Penulis artikel ini, Indah Handayani, secara konsisten memantau fluktuasi ini agar para pembaca mendapatkan informasi harga emas Antam (ANTM) yang akurat dan tepat waktu.
Sebagai penutup, tetaplah bijak dalam mengambil keputusan keuangan dan selalu perhatikan fundamental pasar secara menyeluruh sebelum melakukan aksi jual maupun beli. Demikianlah laporan mengenai kondisi harga emas Antam (ANTM) yang sedang mengalami penurunan cukup dalam pada perdagangan hari ini di ibu kota.