Realita Anggaran Pendidikan 20 Persen yang Belum Berbuah Mutu

Realita Anggaran Pendidikan 20 Persen yang Belum Berbuah Mutu
kementerian pendidikan dasar dan menengah republik indonesia

JAKARTA – Persoalan mengenai komitmen finansial negara terhadap sektor pendidikan nasional sebenarnya sudah lama tuntas secara legalitas formal melalui aturan yang sangat mengikat. Pemerintah secara konsisten terus berupaya memenuhi kewajiban konstitusional dengan mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD setiap tahunnya.

Namun, pemenuhan mandatory spending atau belanja wajib tersebut belakangan ini kembali menjadi pusat perhatian publik dan para pengamat kebijakan. Hal ini terjadi karena berbagai indikator kualitas pendidikan di tanah air justru menunjukkan tren yang tidak sebanding dengan besaran uang yang dikucurkan.

Landasan hukum mengenai alokasi ini sejatinya telah terpahat sangat jelas di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan tersebut memandatkan bahwa dana pendidikan wajib dialokasikan secara khusus untuk menopang kebutuhan belajar mengajar di seluruh pelosok negeri.

Ketentuan mengenai porsi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1). Poin penting dalam regulasi itu mengecualikan komponen gaji pendidik serta biaya pendidikan kedinasan dari hitungan murni dana peningkatan mutu.

Jika kita melihat data secara saksama, angka nominal yang dialokasikan oleh negara memang mengalami lonjakan yang sangat signifikan dari waktu ke waktu. Sebagai perbandingan yang nyata, pada tahun 2016 silam alokasi dana pendidikan berada di angka sekitar Rp 416,59 triliun.

Selang satu dekade kemudian, tepatnya pada proyeksi tahun 2026, nilai tersebut diprediksi akan menyentuh angka yang jauh lebih besar yakni Rp 769,09 triliun. Sayangnya, kenaikan angka yang fantastis ini belum sepenuhnya mampu menjawab keresahan mengenai rendahnya standar kompetensi lulusan sekolah di Indonesia.

Ada sebuah paradoks besar di mana dukungan fiskal yang melimpah belum berjalan lurus dengan efektivitas pemanfaatannya di lapangan. Lebih dari separuh total anggaran pendidikan tersebut ternyata masih terpakai untuk pos belanja pusat yang bersifat administratif dan rutin.

Dana tersebut banyak terserap untuk kebutuhan gaji, tunjangan, hingga biaya pendidikan kedinasan di berbagai kementerian serta lembaga pemerintah lainnya. Akibatnya, pos-pos yang dianggap sebagai kebutuhan inti dalam penyelenggaraan pendidikan justru seringkali tidak mendapatkan porsi dukungan yang ideal.

Realita ini kemudian menjadi kerikil tajam yang menghambat upaya pemerintah dalam melakukan akselerasi peningkatan mutu pembelajaran secara menyeluruh. Hal tersebut berdampak langsung pada kemampuan lembaga terkait untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif serta kompetitif bagi generasi muda.

Situasi ini tentu menyulitkan langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam melakukan terobosan. Tantangan yang berat juga dirasakan oleh Kementerian Agama serta jajaran pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab serupa dalam mengelola sekolah.

Bukti konkret dari lemahnya dampak anggaran terhadap kualitas siswa ini dapat kita lihat dari hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA terbaru. Skor yang diperoleh para siswa SMA pada mata pelajaran inti menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan bagi masa depan bangsa.

Rata-rata nilai Matematika siswa hanya menyentuh angka 36,1, sementara untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia berada di level 55,38 saja. Pencapaian yang rendah ini seolah menegaskan bahwa kemampuan dasar generasi penerus kita memang masih berada jauh di bawah ekspektasi.

Kondisi tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan. "Investasi pendidikan yang dilakukan pemerintah melalui alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD secara legal formal terpenuhi setiap tahun," sebagaimana dilansir dari sumbernya.

Meskipun secara angka terpenuhi, namun realitas di lapangan berbicara lain mengenai kesiapan siswa dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Kualitas pendidikan Indonesia yang masih stagnan ini sebenarnya merupakan akumulasi dari masalah yang sudah terjadi selama lebih dari dua dekade.

Temuan tersebut kembali diperkuat oleh data internasional melalui laporan Programme for International Student Assessment atau yang lebih dikenal dengan PISA 2022. Dalam laporan tersebut, skor numerasi siswa di Indonesia hanya mencapai 366, yang mana angka ini sangat jauh tertinggal.

Sebagai perbandingan, rata-rata skor numerasi dunia berada di angka 472, yang menunjukkan adanya kesenjangan kompetensi yang cukup lebar. Pada aspek literasi pun kondisinya tidak jauh berbeda, di mana Indonesia hanya mampu meraih skor 359 dari rata-rata dunia yang mencapai 476.

Kesenjangan yang cukup mencolok juga ditemukan pada bidang sains, di mana Indonesia memperoleh skor 383 sementara rata-rata dunia adalah 485. Data-data ini memberikan gambaran yang jelas bahwa ada sesuatu yang belum beres dalam pengelolaan dana pendidikan yang sangat besar tersebut.

Selain data dari PISA, penurunan kualitas atau rendahnya daya saing pendidikan kita juga terlihat dari riset berskala global lainnya. Salah satunya adalah data dari Trends in International Mathematics and Science Study atau TIMSS yang melakukan pemeringkatan secara berkala.

Pada medio tahun 2015, posisi Indonesia bahkan hanya mampu menduduki peringkat ke-44 dari total 49 negara yang masuk dalam objek pengukuran. Hal ini membuktikan bahwa tantangan untuk meningkatkan mutu pendidikan bukanlah perkara mudah yang bisa diselesaikan hanya dengan menambah anggaran.

Perlu ada evaluasi yang sangat mendalam mengenai bagaimana uang rakyat tersebut dialokasikan agar benar-benar menyentuh akar permasalahan di dalam kelas. "Namun, pemenuhan mandatory spending untuk pendidikan nasional itu terus disorot karena berbagai indikator menunjukkan kualitas pendidikan Indonesia masih tertinggal," menurut sumber tersebut.

Persoalan ini bukan lagi hanya tentang ketersediaan gedung sekolah atau kecukupan jumlah guru secara kuantitas di berbagai daerah. Fokus utama saat ini harus beralih pada peningkatan mutu pengajaran yang mampu merangsang daya kritis serta kreativitas para siswa secara berkelanjutan.

Tanpa adanya perubahan manajemen anggaran yang berorientasi pada hasil akademik, maka angka triliunan rupiah hanya akan menjadi beban belanja rutin semata. Generasi masa depan membutuhkan lebih dari sekadar keberadaan anggaran pendidikan di dalam dokumen negara yang sifatnya formalitas belaka.

Semua pihak berharap agar sinergi antara kementerian terkait dapat segera membenahi struktur belanja yang selama ini dianggap kurang efisien. Hanya dengan cara itulah, investasi besar yang diberikan oleh negara melalui pajak rakyat bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak bangsa.

Tantangan abad ke-21 menuntut kesiapan mental dan intelektual yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar pendidikan yang ada saat ini. Oleh karena itu, reformasi pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan politik maupun kepentingan administratif kementerian yang bersifat sektoral.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index