JAKARTA - Pemerintah baru saja meresmikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan dengan alokasi dana mencapai Rp 130 triliun.
Program ini bertujuan untuk mendukung pembangunan perumahan sekaligus memperkuat sektor UMKM yang terkait dengan properti.
Minat pengembang perumahan terhadap program ini cukup tinggi. Data dari Realestat Indonesia (REI) menunjukkan sudah ada 177 pengembang yang tertarik mengambil KUR perumahan.
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, mengungkapkan, “Kemarin kita dikirimkan yang berminat itu sudah ada 177, kalau nggak salah ya jumlahnya. Nah, apakah sudah bertambah ataupun sudah terealisasi, ini yang belum kita monitor lagi,” ujarnya.
Joko menjelaskan bahwa rata-rata plafon yang diambil anggota REI masih di bawah batas maksimal Rp 5 miliar. “Kan memang maksimumnya Rp 5 miliar. Jadi Rp 5 miliar ke bawah.
Kalau kita hitung dari total 16.000 sampai 17.000 developer, yang aktif operasional sekitar 7.000 sampai 8.000. Kalau kita menggunakan data SiKumbang ya. Maka kalau kita ambil posisi maksimal saja Rp 5 miliar, maka penyerapan tertinggi dari sektor supply itu hanya Rp 40 triliun,” jelasnya.
Pemerintah Dorong UMKM Properti untuk Ikut Serta
Joko menekankan bahwa program KUR perumahan tidak hanya untuk pengembang besar. Ia mendorong pemerintah agar pelaku UMKM di sektor properti juga mengambil bagian.
“Itu sudah kita sampaikan kepada Pak Menteri. Maka kita menyampaikan kita harus agak kerja keras untuk mendorong UMKM yang punya produk yang related terhadap perumahan. Maka industri genteng, industri lain, bahkan toko ataupun kontraktor kecilnya dan seterusnya bahkan kepada mereka yang bagian logistik ya bisa mengambil KUR Perumahan,” paparnya.
Dorongan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menyasar seluruh rantai pasok sektor properti, tidak hanya pengembang besar, tapi juga UMKM yang bergerak di bidang konstruksi, logistik, dan material bangunan. Hal ini sekaligus memperluas dampak ekonomi dari program KUR.
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan KUR Perumahan
Bagi calon penerima KUR perumahan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
Memiliki usaha produktif dan layak.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Usaha telah berjalan minimal enam bulan.
Tidak ada informasi negatif melalui trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang diperiksa melalui SLIK atau LPIP.
Tidak sedang menerima KUR atau Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan.
Bisa menerima kredit komersial dengan kolektibilitas lancar sesuai ketentuan penyalur KPP.
Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai, dengan kemungkinan agunan tambahan sesuai ketentuan penyalur KPP.
Syarat ini memastikan bahwa KUR perumahan diberikan kepada pihak yang memiliki kapasitas usaha dan kredibilitas finansial baik, sekaligus meminimalkan risiko kredit macet.
Klasifikasi KUR Berdasarkan Modal Usaha dan Penjualan Tahunan
Program KUR perumahan dapat diakses oleh UMKM dengan klasifikasi sebagai berikut:
Usaha Mikro: modal usaha hingga Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah/bangunan tempat usaha), penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Usaha Kecil: modal usaha Rp 1–5 miliar, penjualan tahunan Rp 2–15 miliar.
Usaha Menengah: modal usaha Rp 5–10 miliar, penjualan tahunan Rp 15–50 miliar.
Dengan struktur ini, KUR perumahan bisa menjangkau pelaku usaha dari skala kecil hingga menengah, sekaligus mendorong inklusi finansial di sektor properti.
Potensi Penyerapan Dana KUR di Sektor Perumahan
Walaupun alokasi dana mencapai Rp 130 triliun, Joko menilai penyerapan dari sisi pengembang praktis hanya mencapai Rp 40 triliun. Hal ini dikarenakan plafon KUR per pengembang dibatasi maksimal Rp 5 miliar dan tidak semua developer aktif mengambil program ini.
Namun, dengan mendorong partisipasi UMKM sektor properti, penyerapan dana bisa meningkat signifikan. Pemerintah dan REI sama-sama berharap program ini bisa merangsang pembangunan perumahan lebih cepat, sekaligus memperkuat rantai pasok UMKM yang terkait dengan properti.
Dampak Positif bagi Industri Properti dan UMKM
Dengan adanya program KUR perumahan, pengembang dan UMKM mendapatkan akses pembiayaan murah yang sebelumnya sulit diperoleh. Program ini membuka peluang untuk meningkatkan produksi rumah dan fasilitas pendukung, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor konstruksi.
Selain itu, pelibatan UMKM memastikan bahwa manfaat ekonomi tersebar lebih luas, tidak hanya kepada pengembang besar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan inklusif di sektor properti.
KUR Perumahan sebagai Solusi Strategis
Program KUR perumahan dengan dana Rp 130 triliun menunjukkan bahwa pemerintah serius mendorong pembangunan sektor perumahan dan pengembangan UMKM.
Dengan plafon hingga Rp 5 miliar per pengembang, serta akses bagi UMKM mikro, kecil, dan menengah, program ini berpotensi menggerakkan industri properti secara lebih merata.
Ketua Umum REI, Joko Suranto, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan UMKM untuk memastikan penyerapan dana optimal. “Kita harus kerja keras untuk mendorong UMKM yang punya produk terkait perumahan,” kata Joko.
Jika program ini berjalan efektif, pembangunan rumah baru dapat meningkat, UMKM terkait properti berkembang, dan sektor properti di Indonesia semakin kuat serta inklusif.
 
                    
 
             
                   
                   
                   
                   
                   
                   
                
             
                                                      
                                                    
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   