BULETINFINANSIAL.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap mematok defisit APBN maksimal 3% dari PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003. Penegasan ini menjawab wacana Komisi XI DPR yang ingin menghapus batas tersebut demi ruang fiskal lebih luas. Pemerintah justru memproyeksikan defisit hanya 2,4% dari PDB pada APBN 2027.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan melepaskan pedoman batas defisit anggaran 3% dari PDB. Pernyataan itu muncul di tengah usulan Komisi XI DPR untuk menghapus ketentuan tersebut.
Suahasil menyampaikan sikapnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9). Ia menekankan seluruh pengelolaan fiskal saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Alasan Pemerintah Bertahan di Angka 3%
Menurut Suahasil, wacana perubahan batas defisit sebenarnya bukan hal baru. Namun ia memilih bekerja dengan aturan yang berlaku ketimbang membuka ekspektasi baru yang bisa mempersulit pengelolaan fiskal.
"Mengenai diskusi yang berkembang sekarang mengenai 3%. Saya ingin menyampaikan seperti ini, saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada," kata Suahasil.
Ia meminta pembahasan soal batas defisit dilakukan secara konstruktif dan kondusif. Tujuannya agar diskusi sensitif ini tidak menimbulkan kegaduhan di pasar maupun di kalangan pelaku usaha.
"Kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif," ujarnya.
Proyeksi Defisit 2027 Jauh di Bawah Batas
Komitmen pemerintah pada angka 3% tercermin dari proyeksi defisit APBN 2027 sebesar 2,4% dari PDB. Angka itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato nota keuangan RAPBN 2027 pertengahan Agustus 2026.
Artinya, pemerintah masih menyisakan ruang fiskal sekitar 0,6% dari PDB sebelum menyentuh batas maksimal. Suahasil menegaskan pihaknya tidak ingin memberi ekspektasi yang justru menyulitkan pengelolaan fiskal sendiri.
"Kami tidak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri," kata Bendahara Negara itu.
Dorongan DPR agar Batas Defisit Dihapus
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong opsi penghapusan batas defisit 3% terhadap PDB. Usulan itu muncul dalam pembahasan Panitia Kerja RUU tentang Keuangan Negara.
Misbakhun mempertanyakan apakah angka 3% harus terus diperlakukan sebagai ketentuan absolut. Menurutnya, batas itu bukan norma yang secara eksplisit diatur dalam batang tubuh UU Keuangan Negara.
"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR bersama Panja RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, UU Keuangan Negara hanya mengatur bahwa anggaran negara harus berbasis perencanaan dan undang-undang. Jika APBN defisit, pemerintah wajib menyiapkan rencana pembiayaan utang.
Angka defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB, lanjut Misbakhun, baru muncul di bagian penjelasan UU. Karena itu ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji ulang.
Ruang Fiskal untuk Keluar dari Middle Income Trap
Misbakhun beralasan Indonesia butuh ruang ekspansi fiskal untuk memanfaatkan momentum bonus demografi. Tanpa ruang itu, ia khawatir Indonesia sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
"Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?" katanya.
Ia menilai situasi ekonomi saat ini membutuhkan intervensi pemerintah. Pertanyaannya, apakah angka 3% masih relevan dipertahankan sebagai batas yang sakral.
Perdebatan ini menentukan arah kebijakan fiskal Indonesia beberapa tahun ke depan. Pasar obligasi dan investor asing akan mencermati apakah pemerintah tetap disiplin pada angka 3% atau membuka opsi perubahan aturan lewat