BULETINFINANSIAL.COM — Komisi Eropa resmi mengusulkan EU Kids Act, regulasi yang melarang anak di bawah 13 tahun mengakses media sosial dan mewajibkan pengawasan orang tua bagi usia 13-14 tahun. Aturan ini menjadi proposal pembatasan media sosial terluas yang pernah diajukan di Uni Eropa, menyusul bukti kuat soal dampak buruk platform digital terhadap perkembangan otak anak. Jika disahkan, kebijakan ini akan menjangkau sekitar 450 juta penduduk UE, lebih banyak dari aturan serupa di negara mana pun.
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menegaskan bahwa pembatasan usia bukan berarti membebaskan perusahaan teknologi dari tanggung jawab atas konten platform mereka.
"Hari ini, ada bukti kuat tentang kerusakan yang ditimbulkan media sosial terhadap otak dan kepribadian yang sedang berkembang, dan terlalu banyak orang tua melihat dampaknya," kata von der Leyen dalam pernyataannya.
"Untuk jelasnya, batas usia tidak berarti membiarkan perusahaan teknologi lepas dari tanggung jawab atas konten platform. Platform telah bermain-main dengan kesehatan mental anak-anak kita. Sekarang kami membalik beban pembuktian," lanjutnya.
Aturan Bertingkat Berdasarkan Usia Anak
Anak di bawah 13 tahun dilarang mengakses media sosial, tetapi masih bisa menggunakan layanan berbagi video ramah anak melalui akun yang dikelola wali mereka. Akun mini tersebut wajib dirancang dengan pengaman, termasuk batas waktu layar maksimal satu jam per hari.
Orang tua juga mendapat kontrol mudah atas konten yang dilihat anak. Untuk usia 13 dan 14 tahun, orang tua dapat membuat sub-akun yang memberi akses terawasi ke platform media sosial dan berbagi video yang sesuai usia.
Sub-akun tersebut membatasi kontak sosial dan membatasi waktu layar satu jam per hari. Pendekatan bertingkat ini membedakan EU Kids Act dari larangan serupa di negara lain yang umumnya hanya menetapkan satu batas usia.
Fitur Adiktif Wajib Dihapus
EU Kids Act menjadi salah satu regulasi pertama yang memaksa platform menghapus fitur adiktif. Algoritma rekomendasi yang menyeret anak ke "lubang kelinci" konten berbahaya masuk daftar yang dilarang.
Platform juga dilarang menerapkan infinite scroll, notifikasi push malam hari, dan kontak tak diminta dari orang asing. Chatbot AI harus dimatikan secara default dan tidak boleh menciptakan ketergantungan emosional pada anak.
Verifikasi Usia Jadi Tantangan Terbesar
Verifikasi usia menjadi pilar kunci sekaligus titik paling sulit diimplementasikan, seperti yang terjadi di Australia. Uni Eropa mewajibkan platform melakukan pengecekan saat seseorang membuka akun baru.
Platform boleh memakai "proksi wajar" seperti data kartu kredit untuk memperkirakan usia pengguna lama. Aplikasi wajib memakai alat asuransi usia yang tidak menyimpan dokumen identitas atau data biometrik, contohnya aplikasi verifikasi usia baru milik UE.
Kritik terhadap verifikasi usia datang dari asosiasi industri IT Jerman, BITKOM. "Verifikasi usia tetap menjadi tantangan teknis, dan regulasi paralel terhadap hukum yang sudah ada seperti Digital Services Act bermasalah dan tidak perlu," kata CEO BITKOM Bernhard Rohleder.
Sanksi dan Prosedur Penegakan
Platform wajib menyerahkan rencana kepatuhan, dengan penegakan berbasis struktur yang sudah ada di bawah Digital Services Act (DSA). Komisi Eropa tidak merinci besaran sanksi, tetapi di bawah DSA denda bisa mencapai enam persen dari omzet tahunan global perusahaan.
Regulasi ini juga menyertakan prosedur penegakan cepat 90 hari. Meski demikian, pengesahan EU Kids Act belum pasti. Mahkamah konstitusi Prancis pernah memblokir proposal serupa dengan alasan melanggar kebebasan berekspresi.
Meta dan platform teknologi lain belum memberikan komentar. Uni Eropa menekankan urgensi adopsi cepat mengingat besarnya permintaan tindakan di tingkat Uni Eropa.
Dengan populasi sekitar 450 juta jiwa, EU Kids Act berpotensi memengaruhi lebih banyak pengguna dibandingkan undang-undang pembatasan usia media sosial lain jika diberlakukan. Bagi orang tua di Indonesia, aturan ini menjadi gambaran arah kebijakan global soal perlindungan anak di ruang digital.