Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Gaji PPPK Daerah Secara Bertahap

Senin, 14 September 2026 | 11:39:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah pusat berencana mengambil alih penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menempel pada alokasi pemerintah daerah (Pemda).

Langkah kebijakan tersebut bakal diterapkan mulai tahun depan serta dijalankan secara berkala.

Menteri Keuangan dari sumbernya menyampaikan, salah satu skema yang disiapkan yaitu mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari tahun depan.

Mengenai hal itu, pembayaran gaji mereka kelak ditanggung oleh pemerintah pusat.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata dari sumbernya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).

Dari sumbernya turut merancang skema untuk PPPK pada lingkup Pemda yang saat ini masih dibayar memakai anggaran daerah.

Mereka bakal diberi ruang menjadi pegawai negeri dengan skema gaji yang dipindahkan ke pemerintah pusat.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama 3 tahun ke depan," ujarnya.

Dari sumbernya memaparkan bahwa pemindahan pembayaran tersebut sanggup mengurangi tekanan anggaran pemerintah daerah.

Sebab, porsi belanja pegawai yang selama ini wajib ditanggung daerah kelak berpindah menuju pemerintah pusat.

"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," tutup dari sumbernya.

Terkini