JAKARTA - Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah (Pemda).
Kebijakan tersebut akan direalisasikan mulai tahun depan dan dilaksanakan secara bertahap.
Menteri Keuangan dari sumbernya mengatakan, salah satu program yang dirancang adalah mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari tahun depan.
Nantinya, pembayaran gaji mereka bakal ditanggung pemerintah pusat.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata dari sumbernya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).
Dari sumbernya juga menyiapkan skema bagi PPPK di lingkungan Pemda yang saat ini masih digaji menggunakan alokasi daerah.
Mereka akan diberikan peluang menjadi pegawai negeri dengan pembayaran gaji dialihkan ke pemerintah pusat.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama 3 tahun ke depan," ujarnya.
Dari sumbernya menjelaskan pengalihan pembayaran tersebut bakal memangkas beban anggaran pemerintah daerah.
Pasalnya, sebagian belanja pegawai yang selama ini mesti ditanggung daerah nantinya berpindah ke pemerintah pusat.
"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," tutup dari sumbernya.