Puluhan SPBU di Sumbar Penyalur BBM Dikenai Penindakan dan Sanksi Tegas

Jumat, 11 September 2026 | 19:36:43 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina (FOTO: NET)

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga telah mengeksekusi penindakan tegas atas 31 SPBU di Sumatera Barat sepanjang Januari 2026 yang terbukti melakukan penyelewengan penyaluran BBM.

Sanksi dan pembinaan tersebut dijatuhkan berdasar temuan ketidaksesuaian pelaksanaan operasional distribusi bahan bakar.

Selain itu pada tahun yang sama, terdapat 6 SPBU di Sumatera Barat yang sudah diambil alih pengelolaannya.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perbaikan demi memastikan aktivitas SPBU beroperasi mengacu regulasi.

Sebanyak 31 SPBU yang menerima sanksi maupun pembinaan itu tersebar di Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU, Kabupaten Sijunjung 2 SPBU, dan masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, serta Kota Pariaman.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga dari sumbernya menyatakan pihak Pertamina menolak kompromi terhadap pelanggaran distribusi BBM, khususnya yang berpotensi menghalangi hak masyarakat atas BBM Subsidi.

"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat," kata dari sumbernya dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Berbagai penyimpangan yang ditemukan selama pemantauan di antaranya pengisian BBM ke armada yang salah peruntukan, pendaftaran QR Code yang tidak cocok dengan identitas kendaraan, hingga transaksi berulang memakai QR Code.

Pengawasan ketat diproses secara terus-menerus memanfaatkan pemantauan transaksi, analisis tren pembelian, serta optimalisasi digitalisasi dan kamera CCTV di area SPBU.

Kontrol ketat ini bakal terus dijalankan berskala nasional demi menjamin kelancaran pasokan BBM di Indonesia selalu berada di koridor aturan dan sasaran yang tepat.

Strategi ini ditempuh lewat pengawasan operasional mitra penyalur serta pemberian pembinaan atau sanksi atas kecurangan yang terverifikasi, tanpa mengabaikan kelancaran akses energi bagi publik.

Pertamina menjamin proses hukum atas SPBU nakal tidak akan memutus pemenuhan energi warga sekitar.

Bila ada SPBU yang dijatuhi sanksi hingga penghentian izin sementara, Pertamina akan memitigasi dengan penebalan stok pada SPBU alternatif di wilayah terdekat.

"Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM dan kebutuhan energi di wilayah tersebut tetap terpenuhi," imbal dari sumbernya.

Di samping pengawasan mandiri, Pertamina mempererat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, jajaran pemkab/pemkot, hingga aparat penegak hukum untuk mengawasi distribusi BBM.

Kolaborasi ini sangat dibutuhkan supaya distribusi BBM di lapangan terlaksana sesuai aturan dan mencegah risiko penyalahgunaan.

Pertamina meminta para pengelola SPBU bertindak profesional, menaati seluruh klausul kerja sama, dan memastikan penyaluran BBM diberikan kepada yang berhak.

Pertamina juga mengimbau publik untuk berperan aktif dalam pengawalan BBM dengan menyampaikan aduan penyalahgunaan via Pertamina Contact Center 135.

"Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Di saat yang sama, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM melalui penguatan pasokan di SPBU sekitar apabila terdapat lembaga penyalur yang harus dikenakan penghentian operasional," tegas dari sumbernya.

Terkini