Pertamina Layangkan Sanksi Tegas Bagi 31 SPBU Nakal di Sumatera Barat

Pertamina Layangkan Sanksi Tegas Bagi 31 SPBU Nakal di Sumatera Barat
Ilustrasi SPBU Pertamina (FOTO: NET)

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan telah menjatuhkan tindakan tegas terhadap 31 SPBU di Sumatera Barat sepanjang periode Januari 2026 atas penyimpangan distribusi BBM.

Langkah penindakan tersebut berupa pembinaan hingga sanksi akibat beraneka ketidaksesuaian pada operasional penyaluran BBM.

Selanjutnya, sepanjang tahun ini pula, ada 6 SPBU di wilayah Sumatera Barat yang dialihkan pengelolaannya.

Upaya ini ditempuh sebagai bagian dari pembenahan guna menjamin operasional SPBU berlangsung sesuai aturan.

Rincian 31 SPBU yang dijatuhi pembinaan maupun sanksi tersebut tersebar di Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU, Kabupaten Sijunjung 2 SPBU, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga dari sumbernya menegaskan bahwa Pertamina tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran penyaluran BBM, terutama yang berisiko membuat BBM Subsidi tidak sampai ke masyarakat penerima.

"Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat," ujar dari sumbernya dalam rilis resmi, Kamis (10/9/2026).

Sejumlah ketidaksesuaian yang dijumpai selama pengawasan antara lain pelayanan BBM ke kendaraan yang tak berhak, penggunaan QR Code yang tidak pas dengan kendaraan, hingga pengisian berulang menggunakan QR Code.

Pengawasan dilaksanakan berkesinambungan melalui pemantauan transaksi, analisis pola konsumsi, serta penggunaan sistem digital dan CCTV di SPBU.

Langkah pengawasan ini akan konsisten digelar di tingkat nasional guna mengawal penyaluran BBM di seluruh Indonesia tetap tepat sasaran dan mematuhi regulasi.

Tindakan itu dijalankan dengan memantau kinerja lembaga penyalur serta menjatuhkan pembinaan maupun sanksi terhadap setiap kecurangan yang terbukti, sembari menjamin ketersediaan pasokan dan akses BBM publik tetap aman.

Pertamina juga memastikan tindakan hukum terhadap SPBU tidak akan mengganggu pemenuhan kebutuhan energi masyarakat sekitar.

Jika terdapat SPBU yang terkena sanksi sampai disetop operasionalnya, Pertamina langsung menyiapkan langkah antisipasi lewat pasokan ekstra di SPBU-SPBU terdekat.

"Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM dan kebutuhan energi di wilayah tersebut tetap terpenuhi," tambah dari sumbernya.

Selain pengetatan internal, Pertamina turut meningkatkan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, hingga aparat penegak hukum guna memantau distribusi BBM.

Sinergi ini dinilai vital demi memastikan penyaluran BBM di lapangan berjalan sesuai kaidah serta menekan potensi penyelewengan.

Pertamina mengimbau para pengelola SPBU agar mengoperasikan usahanya secara profesional, mematuhi kontrak kerja sama, serta menjamin penyaluran BBM sesuai ketentuan.

Pertamina juga meminta masyarakat ikut mengawasi alur penyaluran BBM dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui Pertamina Contact Center 135.

"Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Di saat yang sama, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM melalui penguatan pasokan di SPBU sekitar apabila terdapat lembaga penyalur yang harus dikenakan penghentian operasional," tutup dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index