JAKARTA - Di kala kapasitas fiskal wilayah makin menyempit, jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis memilih untuk terus melangkah maju.
Pelaksanaan pembangunan beserta pelayanan warga wajib tetap berputar, namun diimbangi tata kelola anggaran yang kian teliti, efektif, serta berlandaskan urutan prioritas.
Sikap tegas tersebut diutarakan Kepala Daerah Ciamis dari sumbernya sewaktu menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Jumat (4/9/2026), di Ruang Tumenggung Wiradikusuma DPRD Kabupaten Ciamis.
Dalam pemaparannya, Pimpinan Daerah membenarkan bahwasanya keterbatasan kondisi finansial wilayah merupakan tantangan yang mesti diselesaikan bersama.
Akan tetapi, situasi ini justru kudu dijadikan pendorong guna mempererat kerja sama sekaligus menjamin tiap-tiap alokasi anggaran menghadirkan faedah riil untuk warga.
“Meskipun ruang fiskal terbatas, agenda pembangunan harus tetap berjalan optimal, dengan tetap menjaga kesehatan, stabilitas, dan ketahanan fiskal daerah,” tegas dari sumbernya.
Dalam muatan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penerimaan daerah Kabupaten Ciamis diproyeksikan berada di angka Rp2,119 triliun.
Jumlah tersebut mencatatkan penurunan senilai Rp130 miliar atau setara 5,61% ketimbang target penerimaan pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Dinamika ini dipengaruhi oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta reduksi pada sektor pendapatan transfer.
Di lain sisi, alokasi belanja daerah dirancang senilai Rp2,344 triliun, alias terkoreksi turun sebesar Rp135 miliar atau 5,48% ketimbang penetapan belanja APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Koreksi ini bersumber dari pos belanja modal, Belanja Tidak Terduga (BTT), serta pengeluaran transfer.
Berdasarkan susunan penerimaan dan pengeluaran tersebut, muncul selisih minus atau defisit bernilai Rp145 miliar, yang rencananya ditutup lewat pembiayaan netto senilai Rp145 miliar.
Di tengah penyusutan kemampuan finansial tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis tak sekadar merestrukturisasi anggaran, melainkan memastikan deretan program pokok bagi masyarakat tetap diutamakan.
Rancangan Perubahan APBD 2026 merangkum program, kegiatan, serta subkegiatan yang dirancang lewat kriteria prioritas dan urgensi wilayah, terutama pada pemenuhan urusan wajib pemerintah.
Arah prioritas itu dialokasikan untuk pemenuhan layanan dasar, kewajiban mandatory spending, hingga pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dari sumbernya menekankan, minimnya ketersediaan dana wajib diantisipasi melalui perencanaan serta pengelolaan yang makin presisi.
Seluruh arah kebijakan fiskal, menurut pemaparannya, kudu diformulasikan secara matang, realistis, serta mengacu skala prioritas, dengan fokus utama pada pemenuhan target pembangunan dan kebutuhan publik.
“Setiap alokasi anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel agar menghasilkan manfaat yang nyata,” ungkapnya.
Bagi pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis, dinamika finansial bukan cuma kalkulasi angka di dalam dokumen APBD.
Lebih mendalam, kapasitas finansial daerah mesti diwujudkan menjadi deretan kebijakan yang sanggup merespons kebutuhan warga.
Oleh sebab itu, Pimpinan Daerah mengimbau segenap elemen terkait untuk berdiskusi bersama, menyelaraskan pandangan, serta menyusun skema terbaik dalam perancangan APBD.
Nilai kebersamaan serta keterpaduan antara pihak eksekutif dan DPRD amat krusial untuk mengawal agar kebijakan anggaran tetap tepat sasaran, sekaligus memelihara keseimbangan dan daya tahan fiskal wilayah.
Pengajuan Raperda Perubahan APBD 2026 dilaksanakan sesuai petunjuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berkas Raperda beserta lampiran dan nota keuangan telah dirangkum berdasarkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah disetujui guna ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama DPRD.
Melalui tahapan diskusi tersebut, Pemkab Ciamis berharap bisa melahirkan formulasi anggaran yang kian realistis serta peka terhadap kondisi wilayah, tanpa menyampingkan aspirasi masyarakat.
Pada akhirnya, muatan kebijakan Perubahan APBD 2026 bukan sekadar berfokus pada seberapa besar alokasi yang ada, melainkan seberapa luas dampak positif yang sanggup dirasakan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Dokumen Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 berikut lampiran serta nota keuangan selanjutnya bakal dicermati lebih mendalam guna memperoleh kesepakatan bersama dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.