Penyesuaian Biaya Tambahan Avtur Pengaruhi Harga Tiket Penerbangan

Penyesuaian Biaya Tambahan Avtur Pengaruhi Harga Tiket Penerbangan
Ilustrasi Pesawat (FOTO: NET)

JAKARTA - Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menentukan ambang batas tertinggi Fuel Surcharge (FS) atau beban tambahan avtur pada rute penerbangan lokal kelas ekonomi per September 2026 sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA).

Perubahan kebijakan ini diproyeksikan memicu lonjakan harga tiket pesawat sekitar 8%.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memaparkan bahwa pembaruan batas FS ini tidak dapat diartikan sebagai kenaikan harga tiket sebesar 40%.

Komponen fuel surcharge merupakan elemen pengeluaran tersendiri yang terpisah dari harga dasar penerbangan.

Penerapan batas atas FS baru ini mengacu pada pergerakan harga avtur global yang terdampak oleh dinamika geopolitik internasional.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari sumbernya dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Merujuk pada catatan rata-rata harga tanggal 1 September 2026, patokan harga bahan bakar pesawat melonjak sekitar 6,5%, yakni dari Rp 21.892 per liter di bulan Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September.

Kemenhub mematok ambang maksimal FS September 2026 sebesar 40% dari TBA, melesat dibanding ketetapan bulan sebelumnya yang berada di kisaran 30%.

Melalui penyesuaian tersebut, estimasi rata-rata lonjakan tarif perjalanan udara diperkirakan mencapai kisaran 8%.

Dari sumbernya mengklarifikasi bahwa persentase 40% itu merujuk pada plafon tertinggi biaya tambahan yang diperkenankan untuk maskapai, dan bukan berarti total biaya perjalanan naik 40%.

Biaya fuel surcharge terpisah dari komponen harga tiket pokok.

“Angka 40% itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambah dari sumbernya.

Dari sumbernya menekankan setiap perusahaan penerbangan wajib tunduk pada regulasi harga yang berlaku tatkala menentukan tarif penerbangan.

Formulasi biaya pokok beserta beban fuel surcharge wajib disampaikan terbuka serta dilarang mengakibatkan akumulasi biaya penumpang melampaui Tarif Batas Atas acuan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index