JAKARTA - Total 31 SPBU di wilayah Sumatera Barat menerima tindakan pembinaan serta sanksi menyusul ditemukannya pelanggaran pada proses pendistribusian BBM bersubsidi sejak Januari sampai Agustus 2026.
Hasil temuan ini bersumber dari pengawasan intensif PT Pertamina Patra Niaga terhadap alokasi BBM bersubsidi lewat skema Subsidi Tepat.
Seperti di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, terendus deretan kekeliruan, mulai dari penyaluran BBM ke unit kendaraan yang tidak sah, pemakaian QR Code tidak sesuai dengan fisik kendaraan, sampai transaksi QR Code yang diketik berulang kali.
Merespons adanya temuan itu, pihak Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut menggelar proses investigasi, pembinaan, hingga pemberian sanksi bagi pengurus SPBU berlandaskan ketentuan resmi.
Perwakilan manajemen PT Pertamina Patra Niaga dari sumbernya memaparkan bahwa pemantauan dijalankan demi menjamin penyaluran BBM bersubsidi murni tepat sasaran.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi,” ujar dari sumbernya.
Di samping sanksi dan pembinaan, pihak Pertamina turut mengevaluasi manajemen operasional SPBU.
Memasuki tahun 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatera Barat resmi memproses Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Pertamina Retail, lalu satu unit SPBU lain dalam tahapan finalisasi.
Salah satu program KSO yang telah terealisasi merupakan imbas langsung dari tindak lanjut pengawasan.
Secara kumulatif, kini ada enam SPBU di Sumatera Barat yang resmi mengadopsi skema KSO tersebut.
“Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen,” jelas dari sumbernya.
Pengawalan atas distribusi BBM subsidi di kawasan Sumatera Barat turut merangkul kolaborasibersama Polda Sumatera Barat serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pertamina menginstruksikan seluruh pengelola SPBU untuk patuh menjalankan tata cara operasional.
Publik pun dianjurkan memakai BBM bersubsidi secara bijak sesuai haknya dan aktif melaporkan kejanggalan distribusi melalui saluran Pertamina Contact Center 135.
“Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” tutup dari sumbernya.