JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal Fuel Surcharge (FS) atau biaya tambahan avtur untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada September 2026 menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA).
Penyesuaian tersebut diperkirakan membuat harga tiket pesawat naik sekitar 8%.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan penyesuaian batas maksimal FS tersebut bukan berarti harga tiket pesawat naik 40%.
Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket.
Penyesuaian batas atas FS tersebut ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga avtur dunia sebagai dampak perkembangan situasi geopolitik global.
“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari sumbernya dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5%, dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September.
Kemenhub menetapkan batas maksimal FS September 2026 sebesar 40% dari TBA, naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30%.
Dengan penyesuaian tersebut, kenaikan harga tiket pesawat secara rata-rata diperkirakan sekitar 8%.
Dari sumbernya menjelaskan angka 40% tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40%.
Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.
“Angka 40% itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambah dari sumbernya.
Dari sumbernya menyampaikan seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket pesawat.
Penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang melebihi Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas dari sumbernya.