Trump Kritik Kebijakan The Fed: Suku Bunga Tinggi Bikin Negara Rugi!!!

Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:50:48 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (FOTO: NET)

JAKARTA - Kepala Negara Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengungkapkan rasa tidak puasnya atas langkah Federal Reserve (The Fed) atau Bank Sentral AS yang menolak menurunkan suku bunga pada Rabu (19/8/2026).

Ia menekankan bahwasanya performa data ekonomi yang solid tidak seharusnya menyurutkan langkah bank sentral AS untuk mengambil kebijakan yang lebih longgar.

Pada waktu sebelumnya, Trump pernah menuding jajaran pejabat The Fed berorientasi politik, kendati tidak mengarahkan tuduhan kepada Ketua The Fed Kevin Warsh secara langsung.

Warsh sendiri merupakan figur yang dicalonkan oleh Trump pada permulaan tahun ini.

Trump menyebut Warsh mampu menuntaskan "pekerjaan hebat" dalam jabatan yang mulai didudukinya sejak Mei, menggantikan posisi Jerome Powell—yang kerap kali menuai kritik dari sang presiden sebab dianggap lambat dalam memotong suku bunga.

Powell sampai sekarang tetap bertahan di dewan dengan peran sebagai gubernur.

“Masalahnya adalah dia memiliki dewan, dan itu adalah dewan politik,” kata Trump kepada wartawan, dikutip dari Sumbernya, Jumat (21/8/2026).

“Orang-orang yang ditunjuk oleh Obama, Biden, dan saya, serta beberapa anggota lain, seperti yang Anda pahami, sehingga mereka bersuara untuk menaikkan suku bunga. Saya tidak tahu apakah mereka melakukannya karena mereka pikir itu adalah hal baik atau karena mereka menyukai aspek politiknya.”

Padahal, The Fed sama sekali belum pernah menaikkan suku bunga acuan selama durasi lebih dari tiga tahun.

Sepanjang 2025, Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) sempat memotong suku bunga sebanyak tiga kali pada akhir tahun, menyusul tiga tahap pemangkasan pada tahun sebelumnya.

Kendati demikian, kecepatan pengurangan tersebut dirasa masih belum memuaskan untuk Trump.

Sang presiden meyakini bahwa pemotongan tingkat suku bunga sangat diperlukan guna mengawal pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban pembiayaan utang negara yang sudah mendakati US$ 40 triliun atau kisaran Rp 710.000 triliun (asumsi kurs dolar Rp 17.750).

“Intinya, 25 tahun lalu, ketika negara mengumumkan data ekonomi yang bagus, suku bunga turun karena kami punya negara yang lebih kuat," kata Trump. "Sekarang, ketika kami mengumumkan data yang bagus, makin bagus datanya, makin buruk dampaknya bagi suku bunga."

Tanggapan Trump mengemuka di hari yang sama saat FOMC mengeluarkan risalah resmi dari rapat periode Juli mereka.

Dilansir dari Sumbernya, rangkuman tersebut mengindikasikan bahwa banyak pejabat memperkirakan peningkatan suku bunga masih akan dibutuhkan, kecuali jika inflasi memperlihatkan perbaikan yang lebih signifikan.

Sejak rapat tersebut digelar, data inflasi pada dasarnya bernilai positif, meskipun angka tahunannya masih berada cukup jauh di atas patokan target 2% dari The Fed.

Laju ekonomi AS cuma mampu tumbuh pada level tahunan 1,5% di kuartal kedua, di bawah perkiraan semula serta angka 2,1% pada tiga bulan pertama tahun ini.

Trump juga mengeluhkan kedudukan AS bila dibandingkan terhadap beberapa kompetitor tingkat globalnya.

Secara spesifik, ia mencontohkan Swiss yang suku bunga acuannya berada dekat angka nol lantaran diterpa permasalahan yang berlawanan—yaitu angka inflasi yang sangat rendah serta kurs safe-haven yang begitu kuat.

“Saya melihat negara-negara seperti Swiss yang memiliki suku bunga terendah, hanya setengah persen, sementara kami membayar tiga setengah persen,” katanya. “Saya memiliki hak mutlak untuk menghentikan semua bisnis dengan negara seperti Swiss.”

Di sudut lain, Trump menyatakan bahwa dirinya tidak mendapati gangguan pada pasar obligasi AS, walau ia menganggap tingkat suku bunga yang berlaku saat ini kurang adil sebab terlalu tinggi.

Sebelumnya, pada hari Rabu, Departemen Keuangan mengumumkan bakal menaikkan program buyback atau pembelian kembali obligasi.

Kebijakan ini diambil menyusul terjadinya peningkatan utang dengan tenor jatuh tempo yang lebih panjang, di mana program ini akan menyasar durasi paling sedikit 10 tahun.

Tags

Terkini