Menag Sebut Pengelolaan Dana Umat Produktif Bisa Bebaskan Beban APBN

Jumat, 07 Agustus 2026 | 14:30:55 WIB
Nasaruddin Umar. ( sumber : net )

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengkritik pola pengaturan dana sosial keagamaan atau dana umat di Indonesia yang sejauh ini masih didominasi oleh program-program bersifat konsumtif.

Menurutnya, potensi raksasa dana umat seyogianya dialihkan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat agar dampaknya jauh lebih produktif serta berkesinambungan.

Tokoh penting tersebut menegaskan, sekiranya dana umat diatur secara profesional serta terpadu, potensi itu bahkan sanggup membiayai program pengentasan kemiskinan hingga pembangunan infrastruktur sosial tanpa harus menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Jadi kalau kami kumpulkan dana-dana umat itu sebetulnya, maka untuk pemberdayaan fakir miskin itu tidak perlu menggunakan APBN. Bangunlah infrastruktur itu. Lebih dari cukup, dana umat itu mampu membangun, mampu memperbaiki kondisi umatnya. Termasuk beasiswa, saya kira," tegas dari Sumbernya saat meluncurkan platform Satu Data ZIS-DSKL di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menag menekankan prinsip dasar pengaturan dana umat yakni mendongkrak kapasitas serta kemandirian ekonomi para penerima manfaat.

Harapannya, mereka tidak terus-menerus bergantung pada uluran tangan, melainkan berubah menjadi kelompok mandiri yang kelak beralih peran menjadi pembayar zakat.

Ia mencontohkan keberhasilan program pembinaan usaha tani milik BAZNAS.

Selepas memperoleh bimbingan intensif selama dua tahun, para petani yang mulanya dibantu kini berhasil memajukan usahanya dan bahkan telah sanggup menunaikan zakat mandiri.

Di sisi lain, Menag menyoroti masih kacaunya pembagian bantuan akibat belum terpadunya basis data antarlembaga.

Situasi ini sering memicu ketimpangan mencolok di lapangan, di mana ada warga yang kebanjiran bantuan dari berbagai penjuru, sementara warga miskin lainnya sama sekali tidak tersentuh.

"Kalau ini semuanya kami perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, nggak usah BAZNAS daerah lagi. Kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial. Kalau kami dapat kemiskinan itu bagus dan sumber dana datanya juga bagus," jelas dari Sumbernya.

Ia menggambarkan ada individu yang begitu pintar mengakses bantuan hingga mampu mengantongi dana dari BAZNAS pusat, BAZNAS daerah, dana wakaf, hingga bansos Kementerian Sosial secara bersamaan.

Sementara masyarakat kurang mampu yang tidak paham cara mengajukan proposal justru gigit jari.

Guna melancarkan ambisi besar pemberdayaan dana umat ini, Menag melontarkan usulan strategis berupa pendirian Lembaga Pemberdayaan Dana Umat.

Gagasan tersebut diakuinya telah disampaikan langsung kepada presiden dan meraih tanggapan sangat baik.

Tags

Terkini