Pajak Marketplace Ditunda Lagi ke November 2026 demi Jaga Daya Beli

Jumat, 07 Agustus 2026 | 14:30:55 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa. ( sumber : net )

JAKARTA - Pemerintah kembali mengundurkan penerapan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi para pedagang yang berniaga lewat platform digital.

Aturan yang mulanya diagendakan aktif mulai 1 Agustus 2026 sekarang digeser sampai 1 November 2026.

Pemerintah memandang daya beli masyarakat masih mesti dirawat di tengah situasi ekonomi yang belum begitu kokoh.

Pengunduran ini menjadi perubahan kedua atas kalender pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk sejumlah platform digital, layaknya Shopee, Tokopedia, Lazada, serta Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sejak 1 Juli 2026.

Pemungutan mulanya diagendakan dimulai pada 1 Agustus 2026.

Namun, pihak pemerintah menetapkan untuk mengundurkan eksekusinya usai menimbang situasi perekonomian negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, kebijakan tersebut belum pas diaplikasikan dalam kondisi sekarang.

"Pajak marketplace mungkin kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kami tunda dulu," ujar dari Sumbernya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut dari Sumbernya, kebijakan itu baru bakal diterapkan ketika parameter ekonomi memperlihatkan perbaikan yang lebih tangguh.

"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, mungkin beberapa bulan kami tunda," kata dari Sumbernya.

Purbaya mengutarakan, pemerintah tidak cuma memandang produk domestik bruto, melainkan turut mengawasi parameter lain, layaknya indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel.

Direktorat Jenderal Pajak lantas mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang menyebutkan pengaktifan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 diundur hingga 31 Oktober 2026.

Artinya, pemungutan baru aktif secara efektif mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengemukakan, pengunduran dilaksanakan guna merawat konsumsi publik.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," kata dari Sumbernya dalam keterangan resmi, Rabu malam.

Tags

Terkini