JAKARTA - Kementerian Keuangan belum mengusulkan agenda untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia, walaupun kesempatan itu kini terbuka lewat mekanisme demutualisasi bursa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, sampai saat ini Kementerian Keuangan belum mendiskusikan rencana untuk mengambil alih saham Bursa Efek Indonesia.
"Kami belum mengajukan pembahasan untuk membeli saham," ujar dari Sumbernya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Walaupun begitu, ia membeberkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara telah lebih awal mengutarakan ketertarikan untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia.
"Tapi kalau saya enggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa, tapi kami belum," kata dari Sumbernya.
Kesempatan bagi Kementerian Keuangan untuk menjadi pemilik saham Bursa Efek Indonesia muncul pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lewat aturan tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia usai tahapan demutualisasi.
Demutualisasi adalah transisi status bursa efek dari organisasi yang berdasar pada keanggotaan menjadi sebuah entitas yang berbentuk perusahaan.
Sebelum demutualisasi, Bursa Efek Indonesia dipunyai oleh perusahaan efek yang juga berstatus sebagai anggota bursa.
Bentuk tersebut menjadikan kepemilikan serta manajemen bursa ada di dalam lingkup kepentingan yang serupa.
Lewat demutualisasi, kepemilikan serta keanggotaan dipisahkan agar pengelolaan bursa diharapkan menjadi lebih profesional, mandiri, serta mengutamakan kepentingan pasar secara luas, termasuk investor ritel.