Penundaan Kebijakan Pajak Penjualan E-Commerce Berlaku November Besok

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:26:56 WIB
Ilustrasi Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Keuangan secara resmi menunda penarikan Pajak Penghasilan Pasal 22 lewat pasar daring sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026.

Lalu merujuk postingan resmi Instagram Direktorat Jenderal Pajak, penarikan pajak tersebut bakal mulai berlaku pada 1 November 2026.

Pengunduran pungutan pajak ini dijalankan guna merawat kemampuan belanja masyarakat di tengah situasi finansial yang masih menjadi sorotan pemerintah.

Selanjutnya, instansi terkait bakal melaksanakan penunjukan ulang pasar daring sebagai penarik PPh.

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan tersebut, Kamis (6/8/2026).

Kemudian bagi para penjual yang terlanjur ditarik pajaknya oleh pasar daring, bakal dikembalikan oleh platform perdagangan elektronik bersangkutan.

Pihak berwenang menegaskan, pengunduran regulasi tidak mengubah esensi aturan.

"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut lebih lanjut.

Berdasarkan arsip media, dipahami pemerintah memberlakukan penarikan PPh terhadap para pedagang dengan prosedur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau lokapasar mulai tanggal 1 Agustus.

Regulasi ini diproyeksikan sanggup mendongkrak pemasukan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.

Pada tanggal 1 Juli 2026, instansi berwenang telah menunjuk empat platform pasar daring sebagai penarik pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.

Kemudian kementerian memberikan batas waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk guna sosialisasi hingga penyesuaian sistem.

Adapun implementasi ini sebagai bentuk kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Daya potensi pajak dari ranah perdagangan digital terus menaik selama lima tahun belakangan.

Sebelumnya, pemasukan dari sektor ini berkisar di angka Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar pejabat dari sumbernya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Pejabat dari sumbernya menuturkan beberapa indikator finansial saat ini belum menampilkan situasi yang cukup solid guna memberlakukan pajak pedagang digital.

Pejabat tersebut memperkirakan pengunduran kebijakan itu masih bakal berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Pejabat tersebut menyatakan pelaksanaan pajak perdagangan elektronik tidak semata-mata berpatokan pada pertumbuhan finansial.

Dipahami, pertumbuhan finansial sampai triwulan II-2026 mencapai 5,29%.

"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terangnya.

Tags

Terkini