Pemerintah AS Kembalikan Dana Tarif Impor Rp 1.789 T Pasca Putusan MA!

Pemerintah AS Kembalikan Dana Tarif Impor Rp 1.789 T Pasca Putusan MA!
Presiden AS Donald Trump (FOTO: NET)

JAKARTA - Kabinet Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengawali pengembalian sekitar US$ 100 miliar atau setara Rp 1.789 triliun (patokan kurs Rp 17.894 per dolar AS) kepada para importir.

Dana itu ialah restitusi tarif impor yang dulu ditarik berdasarkan regulasi "Liberation Day", akan tetapi lantas dianulir oleh Mahkamah Agung AS.

Berdasar dokumen yang diserahkan pemerintah AS ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) disadur dari Sumbernya, Kamis (6/8/2026), angka restitusi tersebut setara kira-kira 60% dari total US$ 166 miliar yang berhasil dikumpulkan pemerintah lewat regulasi tarif tersebut sepanjang 2025.

Pungutan itu sebelumnya diterapkan Donald Trump memanfaatkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) selaku landasan hukum buat mengenakan bea masuk atas pelbagai barang impor.

Akan tetapi, pada akhir Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutus bahwasanya IEEPA tidak memberikan mandat bagi presiden untuk memberlakukan tarif impor tersebut.

Kira-kira dua pekan selepas vonis itu, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan pemerintah mengembalikan seluruh tarif yang telah dipungut menuju para importir.

Meskipun begitu, Trump tetap memegang pendiriannya bahwasanya regulasi tarif memberikan dampak positif besar bagi perekonomian AS.

"Tarif telah memberikan hasil yang luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberi kami sedikit hambatan, tetapi kami tetap diizinkan melakukannya dengan cara yang berbeda," kata Trump dalam wawancara dengan Sumbernya.

Pasca kebijakan tarif berbasis IEEPA dianulir, kabinet Trump mulai mencari landasan hukum lain buat mempertahankan kebijakan tarif impor sebagai salah satu instrumen kunci dalam agenda ekonomi dan perdagangan luar negerinya.

Kendati demikian, formulasi baru tersebut juga mulai menemui gugatan hukum di bermacam meja hijau.

Di samping itu, pemerintah AS terus meneruskan alur pengalokasian dana kepada para importir yang telah membayar tarif berpatokan pada aturan lama.

Demi mempercepat mekanisme tersebut, U.S. Customs and Border Protection (CBP) pada akhir April merilis sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) yang dipakai guna mencatat sekaligus mengolah pengembalian tarif.

Dalam berkas perkara, pejabat CBP Brandon Lord menyebutkan hingga 31 Juli 2026, sistem CAPE telah menampung 252.496 permohonan pengembalian tarif yang meliputi lebih dari 25 juta transaksi impor.

Berdasarkan keterangannya, sistem tersebut telah menerima sekitar US$ 129 miliar dalam bentuk pengembalian yang berpotensi maupun yang telah terkonfirmasi untuk diproses.

Dari total tersebut, sekitar US$ 100 miliar telah selesai diverifikasi, disertifikasi, serta diteruskan ke Departemen Keuangan AS (U.S. Treasury Department) agar dicairkan kepada para importir.

Keterangan perkembangan itu dipaparkan dalam gugatan yang dilayangkan badan usaha importir asal California, Freestyle World.

Perseroan tersebut mencoba melayangkan gugatan kelompok (class action) mengatasnamakan pelaku usaha kecil yang telah membayar tarif IEEPA dan merasa mendapati hambatan memperoleh pengembalian dana lewat sistem CAPE.

Di pihak lain, pemerintah AS beranggapan permohonan gugatan kelompok tersebut diajukan terlalu lampau sehingga dianggap tidak memenuhi kriteria.

Walaupun proses refund telah bergulir, pekerjaan pemerintah masih jauh dari kata selesai.

Berdasarkan data pemerintah AS, terdapat lebih dari 330.000 importir yang telah menyetor tarif berdasarkan IEEPA bagi lebih dari 53 juta transaksi impor.

Artinya, masih tersisa puluhan miliar dolar dana pengembalian yang wajib diproses sebelum seluruh kewajiban pemerintah terhadap para importir sanggup diselesaikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index