Pemerintah Bersaing dengan Rakyatnya Lewat Kehadiran Koperasi Desa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:26:38 WIB
Gebyar UMKM. ( sumber : net )

JAKARTA - SEBUAH video sampai kepada penulis.

Kamera telepon genggam bergerak perlahan menyusuri toko kelontong sederhana.

Rak-raknya dipenuhi makanan ringan, minuman, kebutuhan rumah tangga, barang dalam kemasan saset, serta sejumlah bahan pangan dan sayuran.

Bukan toko besar.

Bukan pula jaringan minimarket dengan modal miliaran rupiah.

Toko semacam itulah yang selama puluhan tahun menjadi salah satu wajah ekonomi rakyat.

Dari beberapa meter persegi ruang di depan rumah, pemiliknya mengais penghasilan sedikit demi sedikit.

Uang hasil penjualan hari ini diputar untuk membeli barang dagangan esok hari.

Penghasilan dari sana pula mungkin dipakai untuk membayar listrik rumah, uang sekolah anak, dan kebutuhan keluarga.

Video tersebut berisi keluhan mengenai hadirnya pesaing baru: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Satu video tentu bukan survei dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa KDKMP telah menurunkan omzet toko kelontong secara nasional.

Namun, kegelisahan yang tergambar di dalamnya layak didengar.

Sebab, di balik istilah abstrak “sektor ritel”, terdapat rakyat yang hidup dari setiap bungkus mie, kilogram beras, botol minyak goreng, dan saset kopi yang berhasil mereka jual.

Ironisnya, pesaing baru itu lahir dengan tenaga pendorong kebijakan pemerintah.

Janganlah pemerintah bersaing dengan rakyatnya.

Pemerintah tampaknya perlu lebih serius mendengar suara rakyat.

Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 5–19 Juli 2026 menunjukkan 76,9 persen responden telah mengetahui atau pernah mendengar program KDKMP.

Angka tersebut meningkat tajam dari 51,5 persen pada November 2025 (SMRC, 2026).

Namun, meningkatnya pengenalan masyarakat tidak diikuti meningkatnya keyakinan.

Di antara mereka yang mengetahui KDKMP, hanya 25 persen yang sangat atau cukup yakin koperasi di desa/kelurahannya akan berkembang maju.

Sebaliknya, 61,1 persen merasa kurang atau tidak yakin sama sekali, sedangkan 13,9 persen tidak mempunyai pendapat (SMRC, 2026).

Pemerintah patut membaca hasil survei SMRC sebagai alarm.

Ketika tingkat keyakinan terhadap program semakin menurun, maka janganlah menambah keraguan masyarakat dengan mendesain usaha koperasi yang mengambil ruang usaha rakyat.

KDKMP secara badan hukum bukan perusahaan pemerintah.

Koperasi adalah badan hukum milik anggotanya, dan anggotanya adalah rakyat yang berdomisili di desa.

Meskipun 20 persen sisa hasil usaha (SHU), apabila mampu menghasilkan laba bersih, harus masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa.

Walhasil, tidak ada bedanya dengan BUM Desa atau Koperasi yang telah dibentuk Pemerintah Desa dan masyarakatnya, jauh sebelum program KDKMP dicetuskan pemerintah.

Janji SHU bagi rakyat, hingga kini masih sebatas cita-cita.

Beberapa KDKMP yang telah beroperasi dan dikatakan mampu “untung” adalah KDKMP yang sebelumnya bestatus BUM Desa atau koperasi yang telah lebih dahulu dibentuk pemerintah desa beserta masyarakat desa.

Lalu dilanjutkan dengan badan hukum baru KDKMP.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan “gerai sembako” merupakan unit usaha KDKMP yang paling banyak beroperasi karena dianggap paling siap dan langsung memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pasokannya juga didukung BUMN dan swasta.

Bulog, ID FOOD, serta sejumlah BUMN ditempatkan dalam ekosistem rantai pasok koperasi untuk beras, gula, minyak goreng, pupuk, hingga LPG (ANTARA, 2026).

Tags

Terkini