Pemerintah Resmi Menunda Kebijakan Pengenaan Pajak Perdagangan Daring

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:51 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Lembaga pengelola keuangan negara memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan aturan pungutan pajak perdagangan melalui sistem elektronik yang sedianya mulai berlaku efektif pada awal bulan Agustus ini.

Keputusan penundaan tersebut diputuskan agar tetap berlaku sampai roda perekonomian serta tingkat daya beli masyarakat benar-benar menunjukkan pemulihan yang signifikan.

Petinggi kementerian keuangan menilai bahwa berbagai indikator ekonomi saat ini belum cukup kokoh untuk mengimplementasikan kebijakan pajak perdagangan digital tersebut.

Dari sumbernya juga menyampaikan bahwa penangguhan ini kemungkinan besar akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.

"Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kami akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Pihak dari sumbernya menambahkan bahwa keputusan pemberlakuan kembali aturan tersebut tidak semata-mata bertumpu pada pencapaian produk domestik bruto saja.

Melainkan, pemerintah turut memantau pergerakan sejumlah parameter pendukung lainnya seperti tingkat keyakinan konsumen serta volume transaksi pembelian pada sektor ritel.

"Bukan angka PDB saja. Kami lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, dari sumbernya mengaku akan segera merumuskan aturan menteri keuangan yang secara khusus mengatur penundaan kebijakan pajak ini.

Sementara itu, bagi para pedagang yang telanjur dikenakan pemotongan pajak, pihak kementerian memastikan akan merancang prosedur pengembalian dana yang bersangkutan.

Lebih lanjut, kebijakan penangguhan ini hanya diberlakukan secara eksklusif untuk aktivitas perdagangan di dalam negeri saja.

Sedangkan untuk transaksi perdagangan lintas batas dari luar negeri, institusi pengelola sistem pembayaran nasional tetap menjalankan fungsinya sebagai operator pemungutan pajak digital luar negeri.

"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kami lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, rencana pemungutan pajak penghasilan bagi para pedagang platform digital dirancang untuk mendongkrak penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun.

Pihak direktorat jenderal pajak mencatat bahwa potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren peningkatan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Penerapan aturan tersebut awalnya diharapkan mampu mengerek tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan keakuratan pencocokan data pada sistem administrasi perpajakan digital.

Pemerintah sebelumnya juga telah menunjuk sejumlah perusahaan lokapasar besar untuk bertindak sebagai pemungut resmi pajak dengan memberikan masa transisi penyesuaian sistem selama satu bulan penuh.

Tags

Terkini