Aturan Demutualisasi BEI Dikebut OJK, Bursa Menuju Perusahaan Terbuka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:32 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok target agar regulasi ketentuan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa tuntas pada pekan kedua bulan September 2026 sekaligus mulai efektif berlaku sepanjang kuartal III-2026.

Lewat transformasi perombakan struktur kepemilikan tersebut, institusi bursa tidak lagi eksklusif dimiliki semata-mata oleh kalangan Anggota Bursa (AB) saja.

Pejabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menghadirkan titik balik perubahan fundamental terhadap tatanan kepemilikan saham BEI.

Apabila pada masa lalu pemegang saham BEI dikunci terbatas hanya bagi kalangan Anggota Bursa (AB) saja atau menerapkan prinsip mutual, maka berdasarkan mandat UU Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 8 Ayat (3) kini ditetapkan bahwa komposisi pemegang saham BEI boleh berasal dari unsur orang perseorangan ataupun badan hukum Indonesia, baik dari kalangan Anggota Bursa maupun pihak di luar Anggota Bursa.

BEI Tegaskan Saham Berstatus HSC Tak Masuk Indeks Kompas100

Selaras dengan hal tersebut, pihak OJK saat ini sedang intensif menggodok draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang khusus mengatur ihwal demutualisasi beserta ketentuan kepemilikan saham Bursa Efek.

Danantara Menjadi Anggota KSSK, Mungkinkah? Artikel Kompas.id

Produk regulasi aturan hukum tersebut nantinya bakal memuat berbagai poin substansial penting, mulai dari transisi perubahan bentuk badan hukum dan struktur kepemilikan saham BEI hingga pemisahan legalitas hak kepemilikan dengan hak keanggotaan di bursa.

Dokumen aturan itu pun dipastikan bakal mencakup kaidah tata kelola bursa, termasuk keharusan memisahkan secara tegas antara fungsi pengaturan regulasi dengan fungsi ekspansi pengembangan lini bisnis.

Garuda Maintenance Facility Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Ekspansi

Di samping itu, naskah RPOJK tersebut turut merumuskan mekanisme teknis pengalihan saham, protokol mitigasi pengendalian risiko operasional, tata kelola infrastruktur pendukung, hingga formula penentuan struktur tarif layanan Bursa Efek.

“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III/2026 ini,” ujar Hasan saat konferensi pers secara daring, Selasa (4/8/2026) dari Sumbernya.

Hasan mencatat bahwa instrumen RPOJK tersebut nantinya bakal membuka koridor mekanisme perubahan atau proses pengalihan kepemilikan saham pada saat pelaksanaan demutualisasi BEI dijalankan.

Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini Kriterianya

Kendati demikian, mekanisme penentuan perubahan bentuk kepemilikan beserta struktur pemegang saham kelak akan diputuskan secara mandiri oleh para pemilik saham BEI melalui mekanisme prosedur pengambilan keputusan yang merujuk pada ketentuan peraturan berlaku.

Sementara itu, rangkaian proses penerbitan saham baru maupun perubahan struktur kepemilikan BEI wajib hukumnya untuk tetap dieksekusi selaras dengan koridor ketentuan perundang-undangan, serta wajib memenuhi seluruh kriteria prasyarat yang nantinya diatur secara rinci dalam POJK mengenai demutualisasi BEI.

Adanya ketentuan tersebut secara tegas menandai metamorfosis karakter BEI yang mulanya berpijak pada sistem keanggotaan murni (mutual) bergeser menjadi entitas lembaga yang terdemutualisasi dengan orientasi pencapaian tujuan bisnis dan profitabilitas laba.

OJK Kebut Aturan Demutualisasi BEI, Ditargetkan Terbit September 2026

Transformasi perombakan struktur kepemilikan tersebut utamanya diniatkan guna memikat kehadiran para investor strategis yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan ekosistem BEI di masa depan.

Melalui penerapan skema demutualisasi ini, imbuh Hasan, pihak BEI sekaligus memiliki peluang emas bertransformasi menjadi korporasi badan usaha perusahaan terbuka di kemudian hari.

Melalui rangkaian perubahan besar tersebut, pihak OJK menaruh ekspektasi tinggi agar tata kelola kelembagaan BEI semakin kokoh tangguh, tingkat kepercayaan investor melesat naik, serta partisipasi aktif dari berbagai elemen pemangku kepentingan di pasar modal semakin merata luas.

Walaupun demikian, Hasan tetap menegaskan secara tegas bahwa pasca tuntasnya proses demutualisasi nanti, pihak BEI diwajibkan untuk terus konsisten menjalankan fungsi inti utamanya sebagai otoritas regulator serta penyedia infrastruktur pasar modal secara independen dan penuh integritas, kendati kini telah mengusung orientasi berwawasan bisnis.

“Oleh karena itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan peran dan fungsi BEI akan jadi prinsip utama dalam pengaturan terkait BEI,” papar Hasan dari Sumbernya.

Tags

Terkini