Dituduh Tak Tegas Kerja Paksa Singapura Dena Tarif 12,5 Persen AS

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:21 WIB
Dituduh Tak Tegas Kerja Paksa Singapura Dena Tarif 12,5 Persen AS (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan membebankan tarif sebesar 12,5% terhadap bermacam barang keluaran Singapura mulai 24 Juli 2026. Keputusan ini ditetapkan selepas pihak Washington menyimpulkan Singapura belum memiliki tindakan yang dianggap memadai demi mencegah masuknya barang impor yang diproduksi, baik seluruhnya ataupun sebagian, memakai tenaga kerja paksa.

Disadur dari Sumbernya, Jumat (24/7/2026), langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas penyelidikan Section 301 yang dijalankan pemerintah AS terhadap 60 rekan dagang. Investigasi itu memperlihatkan dugaan kegagalan beberapa negara dalam menjalankan pemblokiran impor terhadap barang yang diproduksi memakai kerja paksa.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Juni lalu menyimpulkan bahwasanya 54 negara serta wilayah, termasuk Singapura, China, dan Inggris, "gagal menerapkan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa."

Atas dasar pertimbangan itu, pemerintah AS menyarankan pemberlakuan tarif tambahan sejumlah 12,5% terhadap komoditas tertentu dari negara-negara tersebut.

Sementara itu, tarif yang lebih rendah sejumlah 10% diusulkan buat 16 negara yang menjadi sasaran penyelidikan, namun telah memiliki regulasi yang secara tegas melarang impor barang hasil kerja paksa atau telah berkomitmen menjalankan larangan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura menyatakan kurang lebih sepertiga ekspor lokal negara tersebut ke Amerika Serikat berpotensi terkena dampak dari regulasi tarif baru itu. Hingga saat ini, pemerintah Singapura masih dimintai respons terkait pengumuman paling baru dari Washington.

Semenjak investigasi berjalan, Singapura telah melakukan bermacam komunikasi bersama pemerintah AS. Pemerintah Negeri Singa menekankan tidak memberi toleransi praktik kerja paksa dan telah mempunyai struktur aturan yang komprehensif untuk menangani praktik tersebut di dalam negeri.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan berujar negaranya telah menyampaikan kepada pemerintah AS bahwasanya "tidak ada dasar teknis maupun ekonomi" untuk menetapkan tarif terhadap Singapura.

"Saya menegaskan dengan sangat jelas bahwa Amerika Serikat justru menikmati surplus perdagangan dengan kami. Bahkan surplus tersebut terus meningkat," kata Balakrishnan setelah berjumpa Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-59.

Namun demikian, ia menilai regulasi tarif tersebut lebih digerakkan oleh kepentingan politik domestik pemerintah Amerika Serikat.

"Meski demikian, Anda juga tahu bahwa pemerintah Amerika Serikat, karena alasan politik dalam negerinya sendiri, perlu meningkatkan penerimaan dari tarif," kata dia.

Balakrishnan mengutarakan pihaknya terus berikhtiar meyakinkan pemerintah AS bahwa Singapura bukanlah sasaran yang tepat untuk kebijakan tarif tersebut.

"Namun kami juga harus memastikan agar Singapura tidak menjadi korban dari kebijakan yang lebih luas, ketika Amerika Serikat menaikkan tarif terhadap seluruh mitra dagangnya," tambahnya.

Tarif anyar tersebut mulai berlaku Jumat (24/7/2026), bertepatan dengan selesainya tenggat berlaku putaran tarif global lain yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS Donald Trump pada awal tahun ini. Pejabat pemerintah AS menyebut regulasi teranyar tersebut dirancang supaya lebih kuat menghadapi ancaman gugatan hukum.

Meski begitu, beberapa produk tetap dikecualikan dari regulasi ini. Barang yang telah dikenakan tarif sektoral, seperti baja dan aluminium, tidak akan terkena tarif tambahan.

Selain itu, barang yang masuk ke Amerika Serikat melalui perjanjian perdagangan bebas antara AS, Meksiko, dan Kanada (USMCA) juga dibebaskan dari tarif baru tersebut, berdasarkan keterangan seorang pejabat AS kepada para wartawan.

Terkini