AS Kenakan Tarif 12,5% ke Singapura Terkait Persoalan Kerja Paksa

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:21 WIB
AS Kenakan Tarif 12,5% ke Singapura (FOTO: NET)

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) bakal memberlakukan tarif sejumlah 12,5% pada beberapa barang dari Singapura berawal 24 Juli 2026. Langkah ini diambil usai Washington menilai Singapura belum mempunyai upaya yang dianggap cukup guna merintangi masuknya produk impor yang dibuat, baik keseluruhan atau sebagian, memakai tenaga kerja paksa.

Berdasarkan laporan dari Sumbernya, Jumat (24/7/2026), tindakan ini adalah kelanjutan dari pengusutan Section 301 yang dilaksanakan otoritas AS pada 60 mitra komersial. Pemeriksaan tersebut menyoroti dugaan kelalaian beberapa negara dalam menerapkan pembatasan impor atas produk yang dibuat memakai kerja paksa.

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Juni kemarin menilai bahwa 54 negara beserta wilayah, di antaranya Singapura, China, serta Inggris, "gagal menerapkan dan menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa."

Atas dasar hal itu, otoritas AS mengajukan penerapan bea masuk ekstra sebesar 12,5% pada barang tertentu dari negara-negara itu.

Di sisi lain, bea yang lebih murah sebanyak 10% diajukan untuk 16 negara yang menjadi subjek pemeriksaan, tetapi sudah mempunyai regulasi yang secara eksplisit melarang impor produk hasil kerja paksa atau sudah berikrar menjalankan batasan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura menyebutkan kira-kira sepertiga pengiriman barang domestik negara itu ke Amerika Serikat berpeluang terpengaruh oleh aturan tarif baru itu. Sampai saat ini, otoritas Singapura masih dimintai keterangan mengenai penyampaian mutakhir dari Washington.

Sejak pengusutan dimulai, Singapura sudah melakukan beragam perbincangan dengan otoritas AS. Otoritas Negeri Singa menegaskan tidak membiarkan tindakan kerja paksa dan sudah mempunyai sistem aturan yang menyeluruh guna menanggulangi tindakan tersebut di dalam negeri.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menuturkan negaranya telah mengutarakan kepada otoritas AS bahwa "tidak ada dasar teknis maupun ekonomi" guna membebankan tarif pada Singapura.

"Saya menegaskan dengan sangat jelas bahwa Amerika Serikat justru menikmati surplus perdagangan dengan kami. Bahkan surplus tersebut terus meningkat," tutur Balakrishnan usai bertatap muka dengan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN ke-59.

Akan tetapi, dia menganggap aturan tarif tersebut lebih dipicu oleh hasrat politik dalam negeri otoritas Amerika Serikat.

"Meski demikian, Anda juga tahu bahwa pemerintah Amerika Serikat, karena alasan politik dalam negerinya sendiri, perlu meningkatkan penerimaan dari tarif," ucapnya.

Balakrishnan menuturkan pihaknya senantiasa berusaha meyakinkan otoritas AS bahwasanya Singapura bukan merupakan target yang pas buat kebijakan tarif itu.

"Namun kami juga harus memastikan agar Singapura tidak menjadi korban dari kebijakan yang lebih luas, ketika Amerika Serikat menaikkan tarif terhadap seluruh mitra dagangnya," imbuhnya.

Bea masuk anyar itu resmi berlaku Jumat (24/7/2026), berbarengan dengan usainya masa berlaku gelombang tarif global lain yang sebelumnya diterapkan Presiden AS Donald Trump pada awal tahun ini. Petinggi otoritas AS menyatakan ketetapan paling gres itu dirancang supaya lebih tangguh menghadapi potensi tuntutan hukum.

Walaupun demikian, beberapa barang tetap dibebaskan dari ketetapan ini. Produk yang telah dibebani tarif sektoral, semisal baja dan aluminium, tidak bakal dikenai tarif ekstra.

Di samping itu, komoditas yang masuk ke Amerika Serikat lewat kesepakatan perdagangan bebas antar AS, Meksiko, serta Kanada (USMCA) turut dibebaskan dari bea masuk anyar tersebut, menurut penjelasan seorang petinggi AS kepada para

Terkini