Dimediasi Kemnaker, 134 Buruh PT Amos Dapat Pesangon Rp 12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:21 WIB
Wamenaker (tengah) dan Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri (kanan) (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri sukses membereskan sengketa pemutusan hubungan kerja antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 bekas pekerja via proses mediasi.

Konsekuensinya, kedua belah pihak mendapatkan permufakatan terkait penuangan hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menuturkan, perampungan perselisihan ini merupakan wujud kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Menurutnya, kerja sama antarlempit menjadi langkah krusial demi mempercepat perampungan rupa-rupa masalah ketenagakerjaan lewat jalur dialog.

"Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu," ujar Afriansyah dikutip dari Sumbernya, Jumat (24/7/2026).

Dia menerangkan, percekcokan berawal dari PHK terhadap seperangkat pekerja pada Maret 2026.

Merasa proses tersebut belum memenuhi rasa keadilan, serikat pekerja lantas mengadukan hal itu kepada Kemnaker yang selanjutnya memfasilitasi mediasi bersama Desk Ketenagakerjaan Polri.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwasanya putusan PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku.

Kendati demikian, korporasi menyatakan bersedia memenuhi hak-hak para buruh dengan membayarkan pesangon sekitar Rp 12,7 miliar.

Besaran pesangon yang didapatkan tiap-tiap pekerja diselaraskan dengan masa kerja mereka.

Afriansyah berharap sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat sehingga kian banyak persoalan hubungan industrial yang mampu dirampungkan lewat pendekatan dialog dan mediasi.

Di samping itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menilai keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden RI dalam upaya mengerek kesejahteraan pekerja Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Irhammi pun melayangkan apresiasi kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai aktif mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut.

Menurutnya, keterlibatan langsung Kemnaker bersama Polri menjadi faktor vital dalam tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan mantan pekerja sehingga hak-hak pekerja sanggup dipenuhi tanpa mesti melalui proses hukum yang lebih panjang.

Terkini