JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan alur pelepasan kewarganegaraan Indonesia kini tidak bisa dilalui dengan mudah.
Di antara ketentuannya, pihak pemohon wajib tidak mempunyai tunggakan pajak ataupun dalam proses hukum perkara pidana.
Selain itu, setiap permohonan melepas kewarganegaraan harus melalui pembahasan bersama kurang lebih 14 hingga 15 instansi kementerian dan lembaga untuk memastikan semua kriteria terpenuhi.
"Yang pertama, kami harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia membantah tuduhan di platform media sosial yang menganggap pemerintah mempersulit warga yang bermaksud melepas status WNI.
Menurutnya, angka pendaftar pelepasan kewarganegaraan cuma berkisar 300 orang pada tahun ini serta belum pasti seluruh berkasnya disetujui.
Supratman juga menyampaikan bahwa menjadi ataupun melepaskan status WNI sama-sama memiliki mekanisme yang sangat ketat.
Sebab itu, ia meminta masyarakat tidak salah dalam memahami regulasi tersebut.
"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kami lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia," tuturnya.
Pemerintah secara resmi menetapkan biaya mengajukan diri jadi WNI yaitu Rp 75 juta dari yang sebelumnya Rp 50 juta.
Sementara itu tarif melepas status WNI adalah Rp 5 juta, meningkat dari nominal sebelumnya Rp 1 juta.
Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).