JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti instruksi selanjutnya dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai peninjauan kembali kebijakan pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, Purbaya memiliki rencana untuk membebaskan pungutan pajak bagi pekerja dan buruh ketika mereka mencairkan dana JHT tersebut.
“Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal,” kata Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).
Walau begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan telah menyetorkan berbagai data yang diperlukan untuk menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
Bimo menjabarkan berdasarkan data paling anyar, kurang lebih 95 persen dari total penerima JHT pada dasarnya tidak dibebani pajak sebab nominal pencairannya masih di bawah angka Rp 50 juta.
"Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95 persen penerima JHT itu 0 persen pajaknya, karena di bawah Rp50 juta,” jelasnya.
Bimo menambahkan bahwa DJP pun telah melakukan pemetaan terhadap persebaran para penerima JHT berdasarkan nominal manfaat yang mereka peroleh.
Menurut penjelasannya, pemetaan tersebut mencakup kelompok penerima yang terbebas dari pajak hingga golongan penerima nominal besar yang tetap dikenakan tarif pajak sesuai aturan yang berlaku.