DJP Targetkan Tax Ratio Tembus 15% Lewat Sistem Coretax

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:52:40 WIB
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa langkah mengejar target rasio pajak (tax ratio) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 akan difokuskan pada penguatan sistem administrasi berbasis Coretax serta perluasan basis perpajakan, dan bukan lewat kenaikan tarif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemerintah memproyeksikan target tax ratio dapat menyentuh angka 11,52% sampai 15% dari produk domestik bruto (PDB) di akhir masa RPJMN.

Sasaran baru ini tergolong sangat tinggi jika dikomparasikan dengan realisasi rasio pajak Indonesia selama beberapa tahun ke belakang yang terus stagnan di kisaran 10%.

“RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB. Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kami tertahan di 10%,” ucap Bimo pada Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Bimo menjelaskan bahwa peningkatan rasio pajak ini sangat krusial guna memperkokoh ruang fiskal pemerintah.

Melalui kapasitas pendapatan negara yang semakin kuat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diproyeksikan dapat mengoptimalkan perannya sebagai penyeimbang ekonomi di tengah ketidakpastian global.

“Tentu kami tidak biza di zona nyaman, karena APBN harus lebih ekspansif, tidak hanya bisa memastikan ruang gerak yang ada yang sempit, tapi harus menjadi shock absorber yang harus bisa melindungi kepentingan ekonomi masyarakat apalagi saat terjadi krisis,” tuturnya.

Dia memastikan bahwa taktik menggenjot penerimaan ini tidak akan dilakukan dengan menambah pungutan baru ataupun menaikkan tarif pajak.

DJP justru menitikberatkan perhatian pada optimalisasi kepatuhan wajib pajak serta pelebaran basis pajak lewat program transformasi digital.

Melalui strategi ini, platform Coretax akan memegang peranan utama sebagai pilar sistem administrasi perpajakan di tingkat nasional.

Mulai Juli 2026, setiap rantai proses bisnis di lingkungan DJP, mulai dari aspek pengawasan, audit, penagihan, penyelesaian perkara keberatan maupun banding, hingga tindakan penegakan hukum, akan dialihkan secara berkala ke dalam platform terintegrasi tersebut.

“Mulai Juli ini, Coretax akan betul-betul akan menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, keberatan banding, gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” jelasnya.

Di samping mempercepat digitalisasi sistem administrasi, DJP juga mendorong program ekstensifikasi dengan cara menghidupkan kembali wajib pajak nonaktif (dormant), memperketat pengawasan di sektor nonformal dan shadow economy, serta memaksimalkan integrasi data lintas sektor.

Bimo memandang bahwa langkah terstruktur tersebut menjadi opsi kebijakan terbaik mengingat tidak adanya rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif pajak.

Menurut pandangannya, ruang penambahan penerimaan negara masih terbuka sangat lebar dari berbagai kegiatan ekonomi yang hingga kini belum sepenuhnya tersentuh oleh sistem perpajakan resmi.

Dia menjabarkan bahwa kontribusi sektor ekonomi informal di tanah air ditaksir masih berada di kisaran 36% dari total PDB nasional.

Dalam rangka memaksimalkan potensi besar tersebut, DJP secara berkesinambungan menyinkronkan interoperabilitas data melalui Coretax agar basis informasi dari kementerian, lembaga, hingga instansi ketiga dapat saling terintegrasi demi meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus memperluas jangkauan pemajakan. (ds)

Terkini