Tokopedia Buka Pengajuan Bebas PPh Penjual Mulai 13 Juli 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:48:14 WIB
Ilustrasi Tokopedia Dan Tiktok Shop.(FOTO:NET)

JAKARTA - Tokopedia secara resmi membuka proses pengajuan untuk pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditujukan bagi para penjual di platform mereka terhitung sejak 13 Juli 2026.

Kemudahan ini disediakan bagi merchant perorangan yang memiliki perputaran omzet tertentu maupun merchant badan usaha yang telah mengantongi dokumen pembebasan pajak resmi.

Melalui publikasi resminya, pihak Tokopedia menerangkan bahwa merchant perorangan, termasuk para pelaku usaha perseorangan, berhak mengajukan pembebasan potongan pajak ini dengan syarat akumulasi nilai penjualan barang atau jasa mereka dalam kurun satu tahun pajak belum menembus angka Rp 500 juta.

“Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka,” tulis Tokopedia dalam laman resminya, dikutip Minggu (12/7). 

Dokumen ini wajib diunggah oleh penjual yang memenuhi kriteria melalui menu Seller Center > Finance > Tax Exemption, dengan melampirkan surat pernyataan omzet pada kolom Statement Letter dalam format PDF berukuran maksimal 10 MB.

Di sisi lain, bagi merchant yang berstatus badan usaha dan sudah memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22, mereka juga bisa menyerahkan dokumen pembebasan tersebut lewat menu Tax Exemption Documents di halaman yang sama.

Pihak manajemen Tokopedia memaparkan bahwa langkah strategis ini diimplementasikan sebagai bentuk persiapan menyambut pemberlakuan sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar, yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, kebijakan pemotongan pajak baru akan diaktifkan secara berkala mulai 1 Agustus 2026, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat penunjukan resmi kepada perusahaan marketplace pada bulan Juli 2026.

Guna mengantisipasi implementasi kebijakan ini, Tokopedia memohon kepada seluruh merchant untuk segera memperbarui data perpajakan mereka, yang mencakup status Pengusaha Kena Pajak (PKP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat penagihan di bagian informasi pajak Seller Center.

Bagi merchant yang memenuhi semua prasyarat, diharapkan untuk segera mengirimkan dokumen pembebasan pajak mereka.

Berkas tersebut dapat berupa dokumen SKB PPh Pasal 22 untuk kategori badan usaha, atau opsi surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta bagi kategori merchant perorangan.

Tokopedia turut menegaskan bahwa seluruh dana PPh Pasal 22 yang dipotong melalui ekosistem mereka akan disetorkan langsung ke kas Kementerian Keuangan pada setiap bulannya.

Jika di kemudian hari terdapat pembatalan transaksi ataupun proses pengembalian dana (refund) kepada pembeli, maka nominal pajak yang sempat dipotong akan dikembalikan lagi ke saldo penjual.

Sebagai pemenuhan administrasi pemungutan, pihak marketplace bakal merilis dokumen yang memiliki kedudukan setara dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 setiap bulan.

Dokumen resmi ini nantinya memuat seluruh informasi identitas perpajakan penjual, alamat penagihan, identitas korporasi penyedia data perpajakan, hingga nominal pajak yang telah dipotong dari aktivitas penjualan.

Terkini