JAKARTA – Nilai jual emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) kembali merangkak naik pada Jumat, 10 Juli 2026, setelah melemah tiga hari berturut-turut.
Berdasarkan data resmi situs Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini melonjak Rp 17.000 menjadi Rp 2.650.000 per gram.
Pada hari sebelumnya, Kamis (9/7/2026), harga emas Antam (ANTM) sempat menyusut Rp 8.000 ke angka Rp 2.633.000 per gram.
Sementara pada Rabu (8/7/2026), nilainya juga terpangkas Rp 14.000 ke level Rp 2.641.000 per gram. Lalu pada Selasa (7/7/2026), harga komoditas ini melorot Rp 15.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram.
Dalam periode berjalan tahun 2026, akumulasi harga emas Antam (ANTM) masih tumbuh sebesar 6,51%. Pada awal tahun tanggal 1 Januari lalu, nilai emas Antam (ANTM) berada di posisi Rp 2.488.000 per gram.
Adapun pencapaian rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam (ANTM) menyentuh Rp 3.168.000 per gram yang dibukukan pada 29 Januari 2026.
Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam (ANTM) pada Jumat (10/7/2026) ikut melompat Rp 22.000 menjadi Rp 2.405.000 per gram.
Setiap transaksi lepas unit dikenakan potongan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
"Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback," sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Berikut daftar lengkap harga pecahan emas batangan sebelum kalkulasi pajak di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Jumat (10/7/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.375.000
Emas Antam 1 gram: Rp 2.650.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.240.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.835.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.025.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.995.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.862.000
Emas Antam 50 gram: Rp 129.645.000
Emas Antam 100 gram: Rp 259.212.000
Emas Antam 250 gram: Rp 647.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.295.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.590.600.000
"Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," sebagaimana dilansir dari sumber berita.