Kemenkeu Kaji Usulan Terkait Penghapusan Pajak Pencairan Dana JHT

Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22:28 WIB
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku akan mengkaji ulang usulan dari para buruh mengenai penghapusan secara total terhadap pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ucapnya.

"Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arahan dari pimpinan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Bapak Menteri Keuangan," tambah dia.

Kebijakan penarikan pajak JHT ini sebenarnya baru diberlakukan saat dana dicairkan oleh peserta, dengan catatan nominal dana pencairan tersebut berada di atas Rp50 juta. Jumlah potongan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar 5 persen.

Sementara itu, untuk nominal dana JHT yang dicairkan di bawah Rp50 juta, pemerintah sama sekali tidak mengenakan pungutan pajak atas pencairan dana tersebut.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 95 persen dana JHT milik para peserta nominalnya berada di bawah Rp50 juta. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas atau 95 persen pencairan dana JHT peserta tidak akan dikenakan potongan pajak.

Di sisi lain, tercatat hanya 5 persen dana JHT milik peserta yang memiliki nominal di atas Rp50 juta. Sesuai ketentuan, pencairan dana kelompok ini akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga menyatakan akan mengevaluasi kembali kebijakan PPh atas pencairan dana JHT tersebut. Proses evaluasi ini dijalankan guna memastikan aturan yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip keadilan bagi seluruh peserta.

Pemerintah membuka kesempatan untuk melihat kembali apakah perlakuan pajak atas pencairan JHT ini memerlukan penyesuaian. Walau demikian, arah kebijakan yang diambil nantinya akan tetap mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

"Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kami akan cek," tegasnya.

Pemerintah ingin memastikan agar kebijakan perpajakan yang ada tidak memberikan beban yang berat pada kelompok tertentu saja. Evaluasi ini juga sangat diperlukan agar pemberian insentif atau perlakuan khusus tidak malah lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berpenghasilan tinggi.

Salah satu poin yang akan ditelusuri lebih dalam adalah profil dari para peserta yang mencairkan dana JHT dengan nilai di atas Rp50 juta. Pemerintah akan mengamati seberapa besar jumlah populasi peserta di kelompok tersebut dan memastikan apakah kebijakan yang berjalan sekarang sudah tepat sasaran atau belum.

"Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," terangnya.

Terkini