JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan empat platform lokapasar sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi para pedagang daring. Langkah ini diambil sebagai wujud penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang bakal diberlakukan penuh per 1 Agustus 2026.
Adapun empat platform digital yang mendapatkan mandat tersebut adalah:
Tokopedia
Shopee
Lazada
Blibli
Kendati regulasi ini sudah mulai berjalan, pihak DJP memberikan kelonggaran waktu penyesuaian selama satu bulan. Masa transisi ini ditujukan agar tiap-tiap platform dapat menuntaskan integrasi serta pengembangan sistem pemungutan pajaknya masing-masing.
Otoritas pajak menegaskan bahwa ketentuan teranyar ini sama sekali tidak memunculkan jenis pungutan baru bagi para pelaku niaga digital. Kewajiban menyetor pajak atas omzet usaha pada dasarnya sudah berjalan sejak lama, di mana penyesuaian kali ini hanya menyasar pada aspek metode pemungutannya saja.
“Yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital,” ujar Bimo.
Pemerintah sengaja menggandeng pihak ketiga seperti lokapasar sebagai pemungut karena aktivitas perdagangan saat ini kian bergeser ke ranah digital. Melalui sistem baru ini, proses penyetoran pajak yang dahulunya wajib dilakukan secara mandiri oleh pedagang, sekarang otomatis dipotong langsung oleh pihak platform penyedia layanan.
Langkah strategis tersebut diyakini membawa banyak dampak positif. Selain memangkas jalur birokrasi dan mempermudah urusan administrasi perpajakan, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkraf tingkat kepatuhan formal sekaligus mewujudkan keadilan iklim usaha bagi pedagang daring maupun konvensional.
Di sisi lain, DJP memastikan bahwa para pelaku usaha dengan skala mikro tetap mendapatkan proteksi yang aman. Para wajib pajak perorangan yang mengantongi omzet di bawah Rp 500 juta dalam kurun setahun dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 ini, dengan catatan mereka sudah menyerahkan surat pernyataan resmi berdasarkan aturan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menjamin aturan baru ini tidak dibuat untuk memberatkan para pelaku UMKM.
“Ini menjadi sinyal yang sangat penting bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” katanya.
Terkait nominal besaran PPh Pasal 22 yang ditarik oleh platform lokapasar, nilainya dipatok sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang didapatkan pedagang di platform tersebut. Angka ini dihitung bersih di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hasil pungutan ini nantinya dapat diakui sebagai kredit pajak bagi wajib pajak untuk tahun berjalan. Bagi pelaku usaha yang masih memanfaatkan fasilitas skema PPh Final UMKM, setoran ini otomatis dihitung sebagai pelunasan pajak final mereka. Sementara untuk wajib pajak yang memakai jalur umum, total nilai PPh Pasal 22 yang dipotong via marketplace tersebut dapat dikreditkan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.