Pelaku UMKM di Marketplace Bisa Catat Omzet Lewat Sistem Coretax DJP

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:58:41 WIB
Ilustrasi usaha kecil (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan fitur pencatatan ringkas pada sistem Coretax. Langkah ini bertujuan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berniaga di pasar digital dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Fasilitas ini dihadirkan supaya para pedagang dapat mendokumentasikan nilai perputaran uang mereka secara harian, mingguan, maupun bulanan. Pendataan tersebut bakal menjadi acuan utama untuk memastikan apakah total penjualan telah melampaui ambang batas nilai yang diwajibkan Pajak Penghasilan. “Di Coretax itu kami sudah sediakan menu pencatatan sederhana. Bisa harian, mingguan, bulanan. Yang dicatat adalah omzetnya,” jelasnya pada sebuah seminar daring.

Sebagai gambaran, seorang pelaku usaha air minum dalam kemasan hanya perlu mendata kuantitas produk yang laku saban hari sekaligus nominal penjualannya. Melalui metode ini, akumulasi total omzet selama setahun dapat diawasi secara lebih praktis. Pendataan tersebut turut mempermudah pelaku bisnis dalam mendeteksi apakah omzet tahunan mereka masih berada di bawah angka Rp500 juta. Apabila belum menembus limit tersebut, pihak penjual dapat mengirimkan surat pernyataan agar terbebas dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pengelola pasar digital.

Di samping itu, otoritas pajak juga menyediakan jalur pembuatan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat. Pihak regulator meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak cemas terhadap agenda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pengelola platform digital. Pemerintah dipastikan tetap memberikan dukungan penuh bagi sektor ini lewat program bimbingan, pelatihan, sampai perluasan jalur modal usaha.

Pada periode sebelumnya, eksekutif telah mengundangkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas aktivitas niaga para penjual di pasar digital. Kendati demikian, regulasi ini masih belum diimplementasikan sampai sekarang lantaran otoritas perpajakan belum menunjuk secara resmi platform digital mana saja yang akan memegang peran sebagai pemungut pajak tersebut.

Terkini