Simak Ketentuan Pajak Final dan Bertahap mengenai Pencairan Dana JHT

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:58:41 WIB
Ilustrasi bpjs ketenagakerjaan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ialah program perlindungan sosial berupa uang tunai yang diserahkan kepada para peserta ketika pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Dana tersebut dihimpun dari iuran bulanan senilai 5,7% dari upah, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% dipotong langsung dari gaji pekerja.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana JHT dapat dicairkan secara sekaligus maupun sebagian, seperti 10% guna persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah. Namun, jika ditinjau dari aspek perpajakan, JHT dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga proses pencairannya tetap dikenakan potongan pajak.

Regulasi mengenai PPh atas JHT yang dibayarkan sekaligus diatur di dalam PP 68/2009 serta PMK 16/2010. JHT yang ditarik sekaligus dalam jangka waktu maksimal 2 tahun akan dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final dengan skema tarif progresif:

0% atas penghasilan bruto sampai Rp50 juta

5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta

Sebagai contoh, Tuan Andri mencairkan dana JHT miliknya sebesar Rp250 juta secara sekaligus ketika memasuki masa pensiun. Dengan demikian, nominal PPh Pasal 21 yang dikenakan atas pencairan tersebut adalah sebesar Rp10 juta.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak (Indonesia):

Rp0 – Rp60 juta ? 5%

Di atas Rp60 juta – Rp250 juta ? 15%

Di atas Rp250 juta – Rp500 juta ? 25%

Di atas Rp500 juta – Rp5 miIiar ? 30%

Di atas Rp5 miIiar ? 35%

Skema di atas merupakan struktur tarif pajak progresif yang tengah berlaku. Artinya, semakin tinggi jumlah penghasilan yang dikenakan pajak, maka semakin besar pula persentase tarif yang akan dibebankan kepada wajib pajak.

Apabila penarikan dana dilakukan secara bertahap, misalnya sebagian saldo dicairkan lebih dari 2 tahun sejak penarikan pertama, maka mekanisme yang berlaku merujuk pada tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Pajak yang dikenakan pada pencairan bertahap ini statusnya tidak bersifat final.

Contohnya, Tuan Andri mencairkan dana senilai Rp75 juta pada tahun 2020 untuk program kepemilikan rumah, kemudian menarik kembali Rp125 juta pada 2026 saat pensiun. Oleh karena pencairan kedua dilakukan setelah melewati batas 2 tahun, pengenaannya menggunakan tarif Pasal 17, sehingga total PPh Pasal 21 yang wajib dibayarkan menjadi Rp21,5 juta.

Pemotongan pajak terhadap dana JHT ini bukanlah bentuk pengenaan pajak berganda. Hal tersebut dikarenakan pembayaran iuran JHT setiap bulannya telah menjadi faktor pengurang penghasilan dalam penghitungan PPh Pasal 21, sehingga gaji yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan penghasilan neto setelah dikurangi iuran JHT.

Terkini