Pemerintah Siap Tunjuk Marketplace Pungut PPh Pasal 22 dari Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:58:41 WIB
Ilustrasi pajak penghasilan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan dipastikan bakal menunjuk platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan dimulai pada Juli 2026. Langkah ini diambil bukan sebagai penerapan pajak baru bagi para pelaku usaha daring.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk mengubah mekanisme pemungutan pajak. Hal ini bertujuan agar tercipta keadilan dan persaingan yang setara antara pedagang yang berjualan secara daring dengan pedagang luring.

Penerapan aturan baru tersebut diperkirakan berjalan pada Juli 2026 mendatang. Walau demikian, kepastian waktu pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak.

"Mungkin mulai Juli. Tapi, ini bukan pajak tambahan," kata Purbaya di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul setelah menerima beragam aspirasi dari pelaku usaha konvensional. Mereka mengeluhkan adanya ketimpangan dalam hal perlakuan perpajakan dibandingkan dengan transaksi di platform digital.

Pedagang luring merasa selama ini telah patuh dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Di sisi lain, proses transaksi yang terjadi melalui platform digital dinilai masih belum mendapatkan perlakuan yang seimbang.

"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online nggak bayar. Gara-gara itu, harus bisa menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujarnya.

Adapun dasar hukum mengenai penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan penyelenggara platform wajib memungut PPh Pasal 22 atas omzet pedagang domestik.

Berdasarkan regulasi yang berlaku tersebut, platform digital wajib melakukan pemotongan pajak secara otomatis setiap terjadi transaksi dengan besaran: PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto atau omzet kotor merchant.

Pihak pemerintah kembali menegaskan bahwa langkah ini sama sekali tidak menambah beban atau jenis pajak baru untuk pedagang. Kebijakan ini murni hanya mengalihkan metode pemungutan yang sebelumnya disetor secara mandiri oleh pedagang menjadi dipotong langsung oleh pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Terkini