Direktorat Jenderal Pajak Tunjuk Strava Jadi Pemungut PPN PMSE Baru

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16:45 WIB
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Masyarakat pengguna aplikasi kebugaran Strava kini harus memperhatikan ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku di Tanah Air. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan Strava Inc sebagai salah satu entitas yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penetapan ini dilakukan bersama enam perusahaan digital lainnya demi menyelaraskan sistem perpajakan nasional dengan laju ekonomi digital yang kian pesat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa perluasan daftar pelaku usaha pemungut pajak digital tersebut diterapkan pada Mei 2026. "Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," ujar Inge melalui keterangan resminya secara tertulis.

Strava melengkapi jajaran tujuh perusahaan digital baru yang memegang tanggung jawab sebagai pemungut PPN PMSE. Selain Strava Inc, otoritas pajak juga menetapkan enam perusahaan global lainnya, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, serta PLAUD LLC.

Seluruh entitas ini beroperasi pada beraneka sektor industri digital, mulai dari platform olahraga, penyedia materi digital, bidang pendidikan, hingga penyedia teknologi kecerdasan buatan. Menurut pihak otoritas, langkah ini menjadi bukti nyata meluasnya jangkauan penarikan PPN pada sektor transaksi elektronik. "Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital," kata Inge.

Kebijakan memasukkan Strava dalam sistem perpajakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mengimbangi pergeseran aktivitas transaksi masyarakat yang saat ini didominasi oleh platform digital. Melalui penambahan jumlah perusahaan ini, otoritas berharap kepatuhan pajak di sektor digital makin optimal sekaligus memberikan jaminan hukum yang pasti bagi para pelaku usaha. Tercatat sampai akhir Mei 2026, DJP sudah menetapkan 271 pelaku usaha digital sebagai pemungut pajak.

Dari keseluruhan perusahaan yang telah resmi ditunjuk tersebut, sebanyak 233 pelaku usaha digital di antaranya sudah merealisasikan kewajiban mereka dengan menarik sekaligus menyetorkan pajak kepada negara. Akumulasi perolehan pajak digital ini hingga akhir Mei 2026 telah menembus angka Rp40,55 triliun.

Adapun perincian dari total setoran dana pajak tersebut mengalir dari tahun ke tahun sebagai berikut:

Tahun 2020: Rp731,4 miliar

Tahun 2021: Rp3,9 triliun

Tahun 2022: Rp5,51 triliun

Tahun 2023: Rp6,76 triliun

Tahun 2024: Rp8,44 triliun

Tahun 2025: Rp10,32 triliun

Hingga Mei 2026: Rp4,88 triliun

Perkembangan angka tersebut membuktikan bahwa sumbangsih pajak dari sektor ekonomi berbasis digital terus merangkak naik setiap tahunnya sejalan dengan meningkatnya kesadaran korporasi digital dalam melunasi kewajiban mereka di Indonesia. Pihak otoritas menegaskan berkomitmen penuh untuk terus mengawasi dinamika teknologi serta model bisnis baru yang bermunculan. Langkah proaktif ini diambil agar regulasi perpajakan senantiasa relevan dengan iklim industri tanpa mencederai kepastian hukum.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," tutur Inge. Ekspansi pemungutan pajak terhadap tujuh perusahaan baru ini mempertegas keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara di ranah digital sekaligus mendorong kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha yang menyediakan jasanya untuk konsumen di dalam negeri.

Terkini