JAKARTA - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi melalui marketplace yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 bukan merupakan pajak baru.Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha yang berjualan secara daring (online) maupun luring (offline).
"Bukan pajak tambahan. Tujuannya menciptakan level playing field yang lebih seimbang. Banyak pelaku usaha offline membayar PPN, sementara yang online tidak. Jadi ini untuk menciptakan persaingan yang adil," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6).
Dengan kebijakan itu, pemerintah berharap tidak terjadi perbedaan perlakuan antara pedagang yang bertransaksi melalui toko fisik dan pelaku usaha yang memasarkan produknya melalui platform digital.Isu penerapan PPN pada marketplace belakangan menjadi perhatian publik karena muncul anggapan pemerintah akan mengenakan pajak baru kepada transaksi perdagangan elektronik.Namun, Purbaya menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli itu hanya bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menanggapi usulan pembebasan pajak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).Ia mengatakan, pemerintah masih mempelajari regulasi yang berlaku sebelum mengambil keputusan.
"Masih kami pelajari aturannya dan kami bandingkan juga dengan praktik di negara lain sebelum mengambil keputusan," ujar Purbaya.
Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesesuaian dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta praktik internasional, sebelum menetapkan kebijakan terkait usulan tersebut.