Masyarakat Kabupaten Bekasi Bisa Cicil Pajak Kendaraan Melalui Kopdes

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:20:11 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan (sumber foto: NET)

BEKASI - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) kini dapat dilakukan melalui Koperasi Desa (Kopdes). Salah satunya telah berjalan di wilayah Kabupaten Bekasi, bahkan metode pembayarannya bisa diangsur atau dicicil.

Melalui inovasi program Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes), pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi. Langkah ini diterapkan karena memberikan kenyamanan kepada masyarakat, terlebih program ini memungkinkan wajib pajak membayar kewajiban secara dicicil sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran setiap bulan. Samkopi merupakan inovasi yang tepat diterapkan di wilayah Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar, di mana saat ini sejumlah koperasi perusahaan besar telah bergabung dalam program tersebut.

Sementara Samkopdes saat ini telah hadir di sejumlah wilayah seperti: Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara

Inovasi tersebut sangat disambut baik karena memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan pada waktunya. "Ini bagian yang menurut kami paling manusiawi. Wajib pajak bisa membayar dengan cara diangsur. Tidak harus sekaligus. Tidak harus menunggu uang terkumpul utuh baru berani datang. Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar," ungkap pihak terkait.

Loket di koperasi desa dinilai mampu menjawab persoalan jarak sekaligus kemampuan keuangan masyarakat melalui sistem cicilan. Titik layanan di koperasi perusahaan maupun desa juga diproyeksikan akan memberikan efek berganda seperti meningkatkan kunjungan maupun transaksi di koperasi. Buruh tidak kehilangan jam kerja, pengusaha pabrik senang karena produktivitas terjaga, serta pemerintah daerah senang karena penerimaan naik. Selain itu, misi melindungi pengguna jalan tetap berjalan, kepolisian memastikan registrasi dan identifikasi kendaraan dilaksanakan dengan baik, dan yang paling penting masyarakat merasa dilayani bukan dipersulit. Sistem yang terintegrasi melalui inovasi yang menguntungkan semua pihak ini dipastikan akan membuat masyarakat lebih terlindungi sekaligus membantu mewujudkan tertib administrasi negara.

Berdasarkan data hingga Mei 2026, total potensi penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor di wilayah tersebut mencapai lebih dari 1,6 juta unit. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang taat membayar pajak baru mencapai 918.152 unit atau 56,01 persen. Melalui skema opsen Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku sejak Januari 2025, setiap rupiah pajak yang dibayarkan kini mengalir lebih besar ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.

Terkini