JAKARTA - Kebijakan mengenai pemungutan pajak melalui platform marketplace dipastikan bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional. Langkah ini diambil bukan untuk menambah jenis pajak baru di masyarakat. Implementasi kebijakan tersebut diperkirakan akan dimulai pada 1 Juli 2026, meskipun koordinasi dan pengecekan akhir dengan pihak terkait masih terus dilakukan sebelum memastikan tanggal pastinya.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujarnya saat ditemui pada Senin (29/6). Saat dipastikan kembali apakah aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sinyal positif kembali diberikan. “Sepertinya itu (1 Juli),” katanya.
Latar belakang penerapan mekanisme baru ini berasal dari keluhan para pelaku usaha yang beroperasi secara offline. Banyak pengusaha konvensional merasa terdapat ketimpangan karena mereka telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara transaksi di marketplace dinilai belum memiliki mekanisme pemungutan yang setara.
“Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya. Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan persaingan usaha yang lebih adil tanpa menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha digital.
Skema pemungutan pajak melalui marketplace ini ditegaskan kembali bukan merupakan pengenaan pajak baru. Platform marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah hanya akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjual yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pajak yang dipungut oleh pihak marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari kewajiban pajak tahunan penjual. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menimbulkan pungutan ganda, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar tingkat kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital semakin meningkat.