Menteri Keuangan Sebut Pajak Pedagang Marketplace Berlaku Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:55:39 WIB
menkeu, purbaya yudhi sadewa.(sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan menyatakan bahwa penerapan pemungutan pajak bagi para pedagang online di marketplace akan mulai berjalan bulan depan. Langkah ini sejalan dengan target dari Direktur Jenderal Pajak yang membidik regulasi tersebut dapat berjalan pada Juli mendatang.

“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti kami akan double check dengan pajak,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI setelah agenda rapat bersama Banggar pada Senin (29/6).

Terkait latar belakang penerapan kebijakan, regulasi ini awalnya dipicu oleh keberatan dari para pelaku usaha konvensional. Aturan ini kemudian dirancang demi menghadirkan keadilan dan keseimbangan antara sektor perdagangan konvensional serta digital.

“Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak otoritas perpajakan juga telah mempertegas bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah bentuk pungutan pajak baru. Pemerintah sekadar menetapkan sistem pemungutan lewat platform digital demi mendongkrak kepatuhan sekaligus efektivitas administrasi perpajakan.

Ketentuan pemungutan pajak di marketplace ini secara legal formal telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberikan mandat kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi para pedagang di platform mereka.

Melalui penerapan metode tersebut, pihak marketplace berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 22 senilai 0,5 persen dari omzet bruto milik pedagang domestik yang berjualan di platform digital terkait. Sanksi atau aturan ini tidak dikenakan kepada pelaku UMKM lokal yang total omzet penjualannya masih di bawah Rp 500 juta dalam setahun.

Terkini