Skema Baru KPR Subsidi Masa Tenor 40 Tahun Resmi Siap Dijalankan

Selasa, 30 Juni 2026 | 10:31:34 WIB
Ilustrasi kpr subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA - Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan jangka waktu cicilan hingga maksimal 40 tahun telah disepakati dan siap diimplementasikan. Tingkat suku bunga pun dipastikan tetap flat sebesar 5 persen. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama jajaran menteri terkait serta Komisioner BP Tapera.

"Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan," ungkap menteri perumahan dan kawasan permukiman.

Pada umumnya, jangka waktu KPR subsidi berkisar antara 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun sesuai dengan penilaian dari pihak perbankan. Perpanjangan masa cicilan hingga maksimal 40 tahun ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar angsuran. Berikut adalah ringkasan fakta terkait kebijakan baru ini.

Penerapan jangka waktu cicilan KPR hingga 40 tahun merupakan tindak lanjut langsung dari arahan presiden untuk menyediakan skema pembiayaan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Menteri perumahan dan kawasan permukiman menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi mendukung penuh instruksi dari kepala negara.

Pemerintah juga menjamin bahwa skema ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, melainkan tetap dapat diaplikasikan secara sehat dan berkelanjutan oleh pihak perbankan yang bertindak sebagai penyalur dana pembiayaan.

"Kami buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," ujarnya.

Selain memperpanjang tenor, pemerintah memastikan suku bunga untuk KPR rumah subsidi tapak tetap bertahan di angka 5 persen meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami kenaikan. Pemerintah memutuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tidak berubah, sedangkan untuk rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen. Kebijakan ini mencakup tiga poin utama, yaitu bunga rumah tapak 5 persen, masa tenor hingga 40 tahun, dan bunga rusun subsidi sebesar 6 persen.

Untuk mendukung kelancaran program perumahan rakyat ini, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi. BP Tapera diminta meningkatkan sinergi dengan perbankan serta pengembang. Berbagai insentif tambahan juga diberikan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis.

Skema baru ini dinilai dapat memperluas jangkauan penerima manfaat karena beban finansial masyarakat menjadi lebih terukur. Angsuran bulanan yang harus dibayarkan akan menjadi jauh lebih ringan berkat masa cicilan yang panjang. Hal tersebut membuka kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat yang sebelumnya kesulitan memenuhi kriteria kemampuan bayar dari bank.

Melalui perpanjangan masa tenor ini, cicilan bulanan rumah subsidi diperkirakan berkurang menjadi sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Skema ini ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan, agar dapat memiliki rumah pertama.

"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan, memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," kata komisioner BP Tapera.

Dalam program ini, ketentuan suku bunga tetap dipertahankan selama masa kontrak pembiayaan berjalan, yakni: 5 persen untuk rumah tapak 6 persen untuk rumah susun

Dengan skema tersebut, masyarakat dipastikan tidak perlu merasa cemas terhadap fluktuasi suku bunga perbankan di masa depan.

Terkini