JAKARTA - Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sampai 40 tahun. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sebagai bagian dari langkah menyediakan metode pembiayaan hunian yang semakin murah bagi masyarakat.
Maruarar menyatakan keputusan itu sudah disepakati oleh komite terkait. “Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan,” ujarnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman memaparkan bahwa langkah ini menjadi kelanjutan dari instruksi Presiden Prabowo Subianto demi melebarkan jangkauan kepemilikan hunian lewat metode pendanaan yang lebih ringan serta gampang diakses. “Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kami buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta didukung oleh perbankan,” kata Maruarar.
Di samping menambah jangka waktu cicilan KPR subsidi, pemerintah juga menetapkan besaran suku bunga flat atau tetap:
Rumah subsidi tapak: 5 persen
Rumah susun subsidi: 6 persen
Maruarar mengimbuhkan, aturan bunga flat ini akan terus berlaku walau suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan, sehingga nilai angsuran hunian subsidi akan tetap aman serta konsisten.