JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk. (ANTM) diproyeksikan bakal mengalami pergerakan yang fluktuatif pada sesi perdagangan Jumat, 26 Juni 2026.
“Apabila harga emas dunia terkoreksi, level support pertama diperkirakan di US$4.088 per troy ounce dan logam mulia di Rp2.648.000 per gram. Jadi bisa ada penurunan Rp20.000,” ungkapnya, Kamis (25/6/2026). Pergerakan nilai logam mulia Antam tersebut diperkirakan dapat melanjutkan pelemahan menuju level support kedua pada angka Rp2.550.000 per gram.
“Namun, jika harga emas dunia menguat, resistance pertama diperkirakan di US$4.243 per troy ounce dan logam mulia di Rp2.688.000 per gram. Apabila menguat kembali, resistance kedua logam mulia bisa mencapai Rp2.790.000 per gram,” imbuhnya. Berdasarkan data dari situs resmi Logammulia, nilai jual emas Antam pada Kamis, 25 Juni 2026, berada di posisi stabil pada angka Rp2.655.000 per gram setelah sempat merosot sebesar Rp18.000 ke tingkat yang sama pada hari sebelumnya.
Sepanjang tahun 2026, grafik nilai dari komoditas emas Antam terpantau masih membukukan pertumbuhan sebesar 7,43 persen. Pada awal tahun tepatnya tanggal 1 Januari 2026, harganya berada di angka Rp2.488.000 per gram, dengan rekor puncak tertinggi yang pernah tercapai berada di nominal Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali pada Kamis, 25 Juni 2026, merosot senilai Rp52.000 menjadi Rp2.320.000 per gram.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per Kamis, 25 Juni 2026, sebelum kalkulasi beban pajak resmi:
0,5 gram: Rp1.377.500
1 gram: Rp2.655.000
2 gram: Rp5.250.000
3 gram: Rp7.850.000
5 gram: Rp13.050.000
10 gram: Rp26.045.000
25 gram: Rp64.987.000
50 gram: Rp129.895.000
100 gram: Rp259.712.000
250 gram: Rp649.015.000
500 gram: Rp1.297.820.000
1.000 gram: Rp2.595.600.000
Berdasarkan aturan regulasi pajak dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, besaran PPh 22 ditetapkan senilai 0,45 persen untuk para pemegang NPWP. Sementara itu, besaran PPh 22 senilai 0,9 persen akan dibebankan langsung kepada para pembeli yang tidak memiliki NPWP. Seluruh transaksi pemesanan emas batangan ini dipastikan akan selalu dilengkapi dengan nota bukti potongan PPh 22 yang diterbitkan secara resmi.