JAKARTA - Harga komoditas emas batangan Antam pada Jumat, 26 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan di posisi Rp2.655.000 untuk ukuran satu gram. Nilai tersebut sama persis dengan pergerakan pada hari Kamis kemarin, di mana para pelaku pasar saat ini cenderung bersikap wait and see pasca terjadinya lonjakan harga yang cukup dinamis belakangan ini.
Sementara itu, untuk harga jual kembali atau buyback juga tidak bergerak dari posisi Rp2.320.000 per gram. Adanya gap atau selisih sebesar Rp335.000 per gram ini kian menunjukkan bahwa aset berkilau ini memang paling ideal apabila dimanfaatkan untuk pemenuhan target finansial dalam jangka panjang.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada Jumat, 26 Juni 2026:
0,5 gram: Rp1.377.500 1 gram: Rp2.655.000 2 gram: Rp5.250.000 3 gram: Rp7.850.000 5 gram: Rp13.050.000 10 gram: Rp26.045.000 25 gram: Rp64.987.000 50 gram: Rp129.895.000 100 gram: Rp259.712.000 250 gram: Rp649.015.000 500 gram: Rp1.297.820.000 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Adanya selisih nominal per gram tersebut disebabkan oleh faktor biaya cetakan, yang mana untuk ukuran kepingan yang lebih besar biasanya memiliki harga yang relatif lebih terjangkau.
Terkait dengan regulasi perpajakan yang berlaku:
PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP PPh 22 sebesar 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Seluruh aktivitas transaksi jual beli nantinya akan dilengkapi dengan berkas bukti potong yang sah dari pihak Antam sebagai dokumen pelengkap laporan SPT Tahunan.
Berdasarkan situasi di pasar keuangan, kondisi harga yang mendatar ini menggambarkan dinamika global yang tengah mencari sentimen penggerak yang baru. “Emas adalah alat lindung nilai, bukan instrumen cepat kaya. Saat harga stagnan seperti sekarang, ini bisa jadi kesempatan baik bagi investor yang ingin melakukan investasi berkala atau cicil emas,” papar seorang pengamat pasar modal.
Bagi warga yang berencana untuk melakukan penjualan kembali produk logam mulia mereka, diimbau untuk tetap mencermati potongan biaya administrasi beserta pemotongan pajak sekiranya jumlah transaksi yang dilakukan sudah melewati ambang batas ketetapan dari pihak regulator.