BI Resmi Perpanjang Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5 Persen

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:50:24 WIB
Ilustrasi bank indonesia (sumber foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia memastikan perpanjangan pemberian berbagai stimulus pelonggaran tarif sistem pembayaran digital dan ritel guna menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini dieksekusi sebagai implementasi nyata dari peta jalan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Guna menopang laju konsumsi domestik di tengah ketidakpastian global, bank sentral resmi menetapkan perpanjangan masa berlaku kebijakan pelonggaran kartu kredit serta pemotongan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 31 Desember 2026.

Melalui perpanjangan stimulus ini, para pemegang kartu kredit di tanah air masih dapat menikmati relaksasi batas minimum pembayaran sebesar 5% dari total nilai tagihan. Selain itu, otoritas moneter mengunci nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit pada level psikologis maksimum 1% dari total tagihan dengan batasan nominal tidak boleh melewati Rp100.000.

Sementara dari koridor biaya transfer antar-bank konvensional, skema tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia kembali diperpanjang. Bank sentral hanya memungut tarif Rp1 dari Bank Indonesia ke perbankan, serta membatasi tarif atas maksimal Rp2.900 dari perbankan ke nasabah retail.

Di saat yang sama, performa transaksi digital dilaporkan mencatatkan pertumbuhan eksponensial. Volume transaksi BI-FAST melesat tumbuh 31,63% secara tahunan dengan volume mencapai 518 juta transaksi, yang mengemas nilai perputaran uang riil hingga Rp1.265 triliun per Mei 2026. Akselerasi keuangan digital ke depan akan terus diperluas lewat penetrasi kampanye QRIS Jelajah Indonesia 2026, peluncuran ekosistem QRIS Antarnegara, serta program kompetisi Hackathon di bawah Pusat Inovasi Digital Indonesia.

Terkini