JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan kepastian bahwa suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak akan mengalami perubahan dan tetap bertahan pada angka 5 persen. Langkah tersebut diambil meskipun Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga agar pembiayaan rumah subsidi tetap terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan tempat tinggal layak.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, menegaskan pemerintah berkomitmen mempertahankan bunga KPR subsidi agar tidak terdampak langsung oleh kenaikan suku bunga acuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Rumah Subsidi sekaligus mendukung target penyediaan hunian bagi masyarakat.
Menurut Maruarar, stabilitas bunga KPR subsidi sangat penting untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebijakan moneter. Pemerintah ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa akses terhadap kepemilikan rumah tetap terbuka dan terjangkau.
Melalui kebijakan untuk mempertahankan bunga KPR subsidi di angka 5 persen, pemerintah menaruh harapan agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mewujudkan impian memiliki hunian pribadi tanpa perlu merasa terbebani oleh lonjakan biaya cicilan yang dipicu oleh perubahan suku bunga pasar