Pemerintah Sepakati Skema KPR 40 Tahun dengan Bunga Tetap 5 Persen

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:55:39 WIB
Ilustrasi kpr subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan bahwa skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan jangka waktu hingga 40 tahun telah resmi disepakati serta siap untuk dijalankan.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa langkah ini diputuskan melalui Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Y Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Kebijakan perpanjangan masa cicilan ini merupakan respons terhadap instruksi Presiden Prabowo guna menyediakan sistem pembiayaan hunian yang semakin terjangkau bagi masyarakat luas. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga tetap sehat dan berkelanjutan bagi perbankan yang menjadi penyalur pembiayaan,” ucapnya.

Selain menambah masa tenor, pemerintah berkomitmen mempertahankan suku bunga KPR subsidi di angka 5% meskipun BI rate sedang mengalami kenaikan. Di sisi lain, pihak pengelola tabungan perumahan menilai langkah ini akan memperlebar peluang masyarakat dalam menjangkau kepemilikan hunian bersubsidi.

Komisioner BP Tapera menyatakan bahwa masa kredit yang lebih panjang secara otomatis bakal memangkas nilai setoran bulanan menjadi jauh lebih ringan. "Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujarnya.

Melalui skema baru ini, perkiraan cicilan bulanan bagi rumah subsidi akan menjadi:

Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan

Keringanan ini diharapkan mampu menyokong kelompok masyarakat berpenghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan untuk mengamankan rumah pertama mereka. Guna menjaga kepastian bagi konsumen, diusulkan pula ketetapan suku bunga flat selama masa kontrak pembiayaan, yaitu:

5% untuk rumah tapak

6% untuk rumah susun

Skema ini dibuat agar masyarakat tidak perlu merasa cemas terhadap fluktuasi atau lonjakan suku bunga di masa depan.

Terkini