Masa Tenor KPR Rumah Subsidi dan Rusun Diperpanjang Jadi 40 Tahun

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:55:39 WIB
Ilustrasi kpr subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA — Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah memberikan persetujuan terkait pelonggaran jangka waktu pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi rumah tapak maupun rumah susun (rusun) subsidi menjadi hingga 40 tahun. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan daya jangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang memadai. Di samping itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog di tingkat nasional.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tenor ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Kami konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun," kata Maruarar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (24/6/2026) sore.

Pemerintah merasa optimis kombinasi stimulus berupa kelonggaran tenor dan kestabilan suku bunga ini mampu memenuhi target penyaluran FLPP sebesar 350.000 unit rumah pada tahun ini. Skema tersebut diproyeksikan dapat mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda strategis nasional.

Sebagai gambaran, nilai rata-rata angsuran bulanan KPR subsidi FLPP saat ini untuk hunian seharga Rp166 juta berjangka waktu 20 tahun berada di angka sekitar Rp1,05 juta. Jumlah tersebut dianggap masih memberatkan daya beli kelompok masyarakat seperti buruh, petani, hingga pekerja informal yang pendapatannya terbatas oleh upah minimum provinsi (UMP).

Melalui perpanjangan masa kredit hingga 40 tahun ini, perkiraan kewajiban pembayaran bulanan bagi debitur MBR diprediksi akan berkurang secara signifikan. Nilai cicilan tersebut diperkirakan dapat turun hingga berada pada kisaran Rp773.000 setiap bulannya.

"Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar,” jelas Ara.

Pada pelaksanaannya, penyaluran rumah subsidi FLPP ini dijalankan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Lembaga ini berada di bawah pengawasan langsung Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait bersama sejumlah anggota komite lainnya dari unsur kementerian terkait serta kalangan profesional.

Terkini