Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2,65 Juta Per Gram dan Buyback Mengalami Kenaikan

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:55:39 WIB
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Perkembangan harga komoditas emas Antam dipantau pada hari Jumat (26/6) pukul 08.30 WIB menunjukkan posisi yang belum berubah. Nilai jual emas Antam masih tertahan di angka Rp 2.655.000 untuk setiap gramnya sejak dua hari yang lalu. Meski demikian, nilai beli kembali atau buyback komoditas ini justru merangkak naik.

Saat ini nilai buyback berada di angka Rp 2.340.000 per gram. Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp 20.000 jika disandingkan dengan harga pada hari Kamis (25/6). Nilai pasaran emas Antam ini dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.

Setiap transaksi penjualan akan dikenakan potongan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku mengikat untuk seluruh ukuran berat mulai dari pecahan 1 gram hingga berat 1.000 gram atau 1 kilogram.

Aktivitas penjualan kembali logam mulia ini dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 untuk transaksi buyback ini bakal langsung dipotong dari jumlah total nilai beli kembali.

Berikut daftar lengkap harga pecahan logam mulia batangan yang dirilis secara resmi melalui situs Logam Mulia terbaru:

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.377.500

Harga emas 1 gram: Rp 2.655.000

Harga emas 2 gram: Rp 5.250.000

Harga emas 3 gram: Rp 7.850.000

Harga emas 5 gram: Rp 13.050.000

Harga emas 10 gram: Rp 26.045.000

Harga emas 25 gram: Rp 64.987.000

Harga emas 50 gram: Rp 129.895.000

Harga emas 100 gram: Rp 259.712.000

Harga emas 250 gram: Rp 649.015.000

Harga emas 500 gram: Rp 1.297.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 2.595.600.000

Mengenai pungutan pajak untuk pembelian komoditas ini, ketentuannya juga bersandar pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan bakal dibebani PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP. Seluruh aktivitas pembelian logam mulia batangan ini nantinya akan dilengkapi dengan lembar bukti potong PPh 22.

Terkini